Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut empat hal yang dibutuhkan untuk mewujudkan ekosistem digital yang berpengaruh untuk menumbuhkan ekonomi digital. Berikut langkah Jokowi dalam menjawab empat kebutuhan mewujudkan ekosistem digital
Hal itu disampaikan presiden dalam peresmian Gerakan Akselerasi Generasi Digital yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2021). Dikutip dari laman Kementerian Kominfo, empat hal yang disebut presiden diperlukan untuk mewujudkan ekosistem digital itu adalah kesiapan infrastruktur, talenta digital, pemerintahan digital dan regulasi digital.
Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Kue Digital Jangan Diambil Orang Lain
Untuk masalah kesiapan infrastruktur, Jokowi mengaku telah memberi perintah untuk pembangunan infrastruktur secepatnya. “Saya sudah perintahkan ke Menteri Kominfo bangun secepatnya infrastruktur digital kita kejar. Karena ini kejar-kejaran, begitu kita tidak bisa melangkah mengejar itu ya sudah kita akan semakin jauh padahal kesempatan dan peluang/opportunity itu ada,” jelasnya.
Sementara perkara talenta digital, presiden menyinggung kolaborasi yang telah digagas oleh Kementerian BUMN melalui pendanaan Merah Putih Fund, Narasi melalui Indonesia Digital Tribe, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Microcredentials bisa mempercepat pembangunan ekosistem digital.
Baca Juga: Terlalu Gendut! Ternyata Pemerintah Gunakan 27.400 Aplikasi Selama Ini
“Kalau semuanya bergerak, ada Indonesia Digital Tribe oleh Mbak Nana (Najwa Shihab), talenta digital dikerjakan oleh Mendikbud, dan dananya siap di Merah Putih Fund, saya meyakini percepatan dalam rangka membangun sebuah masyarakat digital, ekosistem digital ini akan segera bisa kita capai,” tandasnya.
Mengenai kebutuhan pemerintahan digital, ada beberapa program yang sebelumnya telah disampaikan Menteri Kominfo Johnny G Plate. Antara lain adalah peningkatan kapasitas kepala daerah dalam hal kecakapan digital juga soal program integrasi sistem data untuk mempercepat layanan digital untuk masyarakat.
Baca Juga: Demi Smart City, Pimpinan Daerah Diajak Ikut Pelatihan Cakap Digital
Berikutnya mengenai regulasi digital, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut izin usaha online tetap mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Pemerintah juga telah mengidentifikasi sejumlah 1.211 Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) yang secara berkala dan berkelanjutan akan terus dilakukan penyederhanaan. “Kementerian Investasi/BKPM dapat terus mendorong seluruh perizinan yang sifatnya online,” ujar Menko Airlangga.