SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja sibuk memasang jaring di tepi Jembatan Pecing di Kelurahan Sragen Tengah, Sragen, Kamis (19/12/2019). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Pencemaran di Sungai Garuda Sragen belakangan menjadi sorotan Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Anak Sungai Bengawan Solo itu ibarat tempat sampah terpanjang di Sragen.

Karena itulah, Pemkab Sragen memasang jaringan di empat jembatan yang melintang di Sungai Garuda. Salah satunya di tepi Jembatan Pecing, Kamis (19/12/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jaring itu setinggi sekitar 2 meter dengan panjang sekitar 10 meter. Sungai Garuda selama ini tak hanya menjadi tempat membuang sampah rumah tangga tapi juga limbah 45 pabrik tahu di kawasan Teguhan, Sragen Wetan.

Bupati Yuni bahkan mengaku pernah terlibat langsung dalam kerja bakti membersihkan sampah yang menumpuk di dasar Sungai Garuda. Bupati pun menyadari pencemaran Sungai Garuda sudah sangat memprihatinkan.

Nenek-Nenek Kendarai Sepeda Tertabrak Mobil di Wuryantoro Wonogiri

“Kebersihan sungai itu tanggung jawab kita bersama, utamanya warga sekitar, masa saya yang harus turun ke sungai untuk membersihkan sampah,” kata Bupati saat berbincang dengan warga di Kampung Mageru, Kelurahan Plumbungan, Karangmalang, Minggu (15/12/2019) lalu.

Pemkab sebenarnya sudah punya Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2014 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda itu tertera sanksi pidana kurungan tiga bulan dan/atau denda Rp50 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat, termasuk ke sungai.

Papan pengumuman larangan buang sampah juga sudah dipasang di pinggir-pinggir sungai. Namun, beberapa papan pengumuman itu tidak cukup untuk menolong sungai bersih dari sampah.

Akhirnya Bupati menginstruksikan tiga organisasi perangkat daerah yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memasang jaring di empat jembatan yakni Pecing, Ngledok, dan Mageru sebelah utara dan Mageru sebelah selatan.

Selamatkan Anak Ayam, Perempuan Klaten Ini Malah Dipatuk Ular Kobra

Empat jembatan itu sama-sama melintang di atas Sungai Garuda. “Hari ini kami memasang jaring di tepi Jembatan Pecing. Selanjutnya kami akan memasang jaring di tepi Jembatan Ngledok. Untuk pemasangan jaring di dua Jembatan Mageru, masing-masing dikerjakan DPUPR dan Disperkim,” ujar Kepala DLH Sragen, Samsuri.

Meski sudah hampir lima tahun disahkan, belum terdengar kabar ada warga dikenai pidana kurungan atau denda akibat membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai. Di sisi lain, sebagian warga justru merasa tidak tahu adanya sanksi kurungan dan denda akibat membuang sampah ke sungai.

Penumpang Malioboro Ekspres Ditemukan Tak Bernyawa di Rel KA Ngemplak Boyolali

Sementara itu pegiat Forum Masyarakat Sragen (Formas) Sri Wahono berpendapat upaya mencegah warga buang sampah di sungai dengan menutup tepi jembatan pakai jaring bukan langkah yang tepat.

“Pemasangan jaring itu justru merusak estetika. Tingginya hanya 2 meter, siapa pun masih bisa membuang sampah ke sungai dengan cara dilempar," jelas dia.

Selain itu, pemasangan jaring di tepi jembatan itu seakan menegaskan keberadaan Perda No. 3/2014 itu tidak memiliki fungsi apa-apa setelah disahkan. "Kalau sudah disosialisasikan secara luas, mestinya dibarengi komitmen kuat untuk menegakkan perda itu,” ujar Sri Wahono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya