SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (28/8/2018) menangkap tangan (OTT) delapan orang penegak hukum di Medan, Sumatra Utara. Dari delapan orang tersebut, terdapat 4 hakim, termasuk <a href="http://news.solopos.com/read/20180824/496/935815/meiliana-keluhkan-volume-suara-azan-berujung-18-bulan-bui-apa-kata-menag" target="_blank" rel="noopener">Wahyu Prasetyo Wibowo yang memvonis bersalah Meiliana</a> — yang dianggap menistakan agama karena meminta suara azan dikecilkan.</p><p>Delapan orang tersebut menurut informasi awal dari pimpinan KPK Agus Rahardjo di antaranya menjabat sebagai hakim dan panitera. "Benar ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini. Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018, sampai siang ini setidaknya delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agus Rahardjo membenarkan adanya penindakan yang dilakukan KPK.</p><p>KPK menduga telah terjadi transaksi terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Medan. "Uang dalam bentuk dolar Singapura juga telah diamankan," tambah Agus.</p><p>Belum diinformasikan secara spesifik nilai uang beserta bukti-bukti penggeledahan lainnya. Agus mengatakan tim penyidik sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat diterima.</p><p>Sementara itu,&nbsp;Mahkamah Agung (MA) membenarkan informasi bahwa hakim Wahyu Prasetyo Wibowo ikut dibekuk dalam OTT KPK, Selasa. Hakim Wahyu dan ketujuh orang lainnya dibekuk KPK dalam OTT di Medan, Sumatra Utara, karena diduga menerima uang suap.</p><p>Juru Bicara MA Suhadi mengatakan dari delapan orang yang ditangkap di antaranya Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan, dan Wakil Ketua Hakim Medan bernama Wahyu Prasetyo Wibowo. "Iya dibawa juga bersama- sama itu [Ketua PN Medan]," kata Suhadi dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).</p><p>Suhadi menambahkan, selain ketua dan wakil hakim PN Medan, tim penindakan KPK juga mengamankan dua hakim lain bernama Sontan Meraoke Sinada, dan Merry Purba. Menurut laporan yang diterima Suhadi, mereka semua sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi setempat.</p><p>"Iya, saya dengar bahwa dia dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan tinggi," ujar Suhadi.</p><p>Suhadi belum dapat menjawab terkait tim penindakan KPK membawa Ketua PN Medan dan wakilnya apakah terkait dugaan suap dalam perkara yang ditangani oleh mereka. "Jadi apakah ada istilah OTT kan, ada take and gift uangnya. Belum jelas itu. Belum ada kejelasannya kasus mana," tutup Suhadi.</p><p>Untuk diketahui, Wahyu Prasetyo Wibowo adalah hakim yang memimpin rangkaian persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Meiliana. Perkara Meiliana bermula hanya karena meminta kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid dekat rumah, saat mengumandangkan azan.</p><p>Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (21/8/2018), Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan <a href="http://news.solopos.com/read/20180824/496/935893/pasca-vonis-meiliana-menteri-agama-beberkan-aturan-pengeras-suara-masjid" target="_blank" rel="noopener">Meiliana dipenjara</a> selama 1 tahun 6 bulan.</p><p>"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti secara meyakinkan memenuhi unsur-unsur penistaan agama, sehingga memutuskan Meiliana dihukum penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar Rp5.000," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya