SOLOPOS.COM - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Dharma Wijayanto)

Sebanyak 4 fraksi di DPRD DKI Jakarta meminta penjelasan Mendagri soal kembali aktifnya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Empat Fraksi DPRD DKI Jakarta mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk memperjelas status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini sudah aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Mochammad Taufik, mengatakan keempat fraksi yang mempertanyakan kejelasan status tersebut adalah Gerindra, PPP, PKB, dan PKS.

“Empat fraksi bersepakat untuk meminta kejelasan status Ahok yang saat ini telah aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, saat ini dia tengah menjalani persidangan dan sudah ditetapkan sebagai terdakwa,” ujarnya saat konferensi pers di kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (13/2/2017).

Dia menilai keputusan Kemendagri melakukan serah terima jabatan (sertijab) dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kepada Ahok tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Aturan soal pemberhentian kepala daerah tercantum di UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU tersebut, ada aturan tentang pemberhentian kepala daerah ketika berstatus terdakwa yang tercantum di pasal 83. Pasal 83 ayat (1) berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 83 ayat (2) menyebutkan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Baca juga: Mahfud MD: Presiden Nonaktifkan Ahok atau Terbitkan Perppu.

“Ini kan jadinya ada perbedaan antara keputusan Mendagri dengan peraturan. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Apalagi, Gubernur DKI memegang peran sentral dalam pemerintahan Ibu Kota,” jelasnya.

Sebelumnya, proses sertijab dari Plt. Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaksanakan pada Sabtu (13/2/2017) lalu di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Dengan demikian, status Ahok-Djarot sudah pulih kembali sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta meski saat ini Ahok masih menjalani persidangan atas kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya