Solopos.com, BOYOLALI – Empat dari sembilan remaja yang diciduk saat pesta miras di Andong, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (13/4/2020) malam adalah perempuan.
Mereka yang berasal dari Boyolali, Sukoharjo, dan Sragen nekat berkumpul sambil pesta miras di tengah pandemi Covid-19. Para pelaku yang ditangkap berasal dari wilayah Andong, Boyolali, Sragen, dan Sukoharjo.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Mereka adalah DM, 18, dan IS, 18, dari Sukoharjo. Kemudian ADN, 18, dan ANA, 18, berasal dari Sragen. Sedangkan FN,19, RM, 24, DH, 26, JN, 29, dan IM, 30, merupakan warga Desa Andong dan sekitarnya.
Ini Riwayat Perawatan PDP Corona Karanganyar Kota hingga Meninggal di RSUD Moewardi Solo
Pesta miras itu digelar di jalan Desa Pranggong, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Tepatnya di sebelah barat Simpang Empat Tugu Hitam yang kondisinya gelap dan sepi.
Aksi para pemuda pesta miras itu tepergok polisi dari Polsek Andong yang tengah patroli rutin. Sekitar pukul 23.30 WIB, mereka ditemukan sedang mengonsumsi minuman (miras) keras jenis ciu. Polisi kemudian mencokok dan menggelandang mereka ke Kantor Polsek Andong.
Setelah seluruh pelaku didata dan diintrograsi, mereka pun dibina sebelum dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Keluarga 2 Pasien Positif Corona Sragen Jalani Rapid Test, Bagaimana Hasilnya?
Pesta miras di Andong Boyolali, itu dinilai sangat keterlaluan. Kapolsek Andong, AKP Zunaedi, menegaskan semestinya semua orang mematuhi imbauan tinggal di rumah di tengah pandemi Covid-19.
"Sangat memprihatinkan memang, di masa pandemi saat ini, seharusnya semua masyarakat mematuhi untuk tinggal di rumah. Ironisnya lagi mereka justru melakukan pesta minuman keras,” terangnya kepada Solopos.com, Selasa (14/4/2020).
WHO: Virus Corona 10 Kali Lebih Mematikan Dibanding Flu Babi
Dia mengimbau para orang tua selalu mengawasi anak mereka yang diminta belajar di rumah selama pandemi Covid-19.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi putra-putrinya," tandas Kapolsek Andong, AKP Zunaedi.