SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Puluhan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Bayat, Klaten, mendatangi kantor desa setempat untuk mempertanyakan pencabutan berkas pendaftaran dari empat bakal calon kepala desa (cakades) untuk Pilkades, 13 Maret mendatang.

Aksi itu dilakukan warga lantaran selama ini mereka merasa tak mendapat kejelasan bukti pencabutan berkas pendaftaran itu. Aksi tersebut digelar warga Senin (28/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Puluhan warga berdatangan ke kantor desa setempat untuk menemui panitia pilkades. Perwakilan warga lantas ditemui dua anggota panitia.

Salah satu warga, Lulud Ludian, 40, mengatakan hingga pendaftaran bakal cakades ditutup pada Selasa (22/1/2019) pukul 14.00 WIB ada lima pendaftar. Kelima pendaftar itu sudah disahkan panitia dan disaksikan anggota polsek serta koramil.

Mereka terdiri atas tiga orang warga desa setempat termasuk petahana dan dua orang dari luar desa masing-masing dari Kabupaten Gunungkidul, DIY, dan Kecamatan Pedan, Klaten.

Seusai pendaftaran ditutup, ada empat pendaftar yang mencabut berkas pendaftaran termasuk petahana. Pencabutan berkas itu dilakukan Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dari situ kami ingin menanyakan pernyataan [berita acara] pencabutan berkasnya. Dari kemarin, kami minta alasannya tidak ada,” kata Lulud saat ditemui wartawan seusai aksi.

Lantaran hal itu, warga beramai-ramai mendatangi kantor desa untuk menanyakan bukti pencabutan berkas pendaftaran empat calon. Mereka menuntut agar lima orang yang sudah mendaftar disahkan sebagai cakades sehingga tak perlu lagi ada perpanjangan proses pendaftaran.

“Masyarakat itu menghendaki proses demokrasi yang fair. Kemarin itu yang sudah terdaftar ya lima calon itu yang disahkan. Panitia itu sudah dilantik dan sudah mengumumkan [lima pendaftar bakal cakades]. Proses pilkades ini bukan dagelan,” katanya.

Ketua Panitia Pilkades Tegalrejo, Ngadino, mengatakan panitia hanya melaksanakan aturan sesuai perbup. Soal pencabutan berkas pendaftaran, Ngadino mengatakan itu hak para pendaftar.

Ia menjelaskan ada lima pendaftar hingga proses pendaftaran ditutup Selasa pukul 14.00 WIB. Namun, Selasa sekitar pukul 17.00 WIB, empat pendaftar secara serentak mencabut berkas pendaftaran.

Ia menegaskan berita acara pencabutan berkas pendaftaran tersebut ada. “Saya tidak menutup-tutupi. Pendaftar ada lima orang. Setelah ditutup, kemudian dicabut lamarannya yang berempat secara serentak. Kami selaku panitia sudah saya sampaikan panitia tidak bisa berbuat apa-apa,” urai dia.

Lantaran ada pencabutan berkas, dari hasil proses penyaringan hanya tersisa satu bakal cakades di Desa Tegalrejo hingga pendaftaran ditutup Selasa (22/1/2019).

Terkait pencabutan berkas di luar jam kerja panitia, Ngadino menegaskan pencabutan berkas bisa dilakukan sewaktu-waktu. Jam kerja panitia pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. “Masalah pencabutan berkas bisa dilakukan sewaktu-waktu,” tutur dia.

Camat Bayat, Edy Purnomo, memastikan proses pendaftaran pilkades di Desa Tegalrejo bakal diperpanjang sesuai tahapan lantaran hanya terdapat satu pendaftar. Sebagai informasi, Desa Tegalrejo, Kecamatan Bayat, menjadi salah satu desa yang jumlah pendaftarnya tercatat hanya satu orang.

Desa lain yakni Desa Kebonalas, Kecamatan Manisrenggo. “Soal aksi warga kami menanggapi itu hal wajar. Kami tinggal mengantisipasi saja agar semua berjalan aman dan tertib,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya