SOLOPOS.COM - Kanit Pidum Satreskrim Polres Sragen Ipda Setya Premana menunjukkan barang bukti berupa ponsel hasil pencurian keempat copet saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (20/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN–Polres Sragen menangkap komplotan copet spesialis pengajian.

Para tersangka ternyata sepasang suami istri dan sepasang pacar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka sudah merencanakan aksinya di acara Pengajian Akbar yang menghadirkan pembicara K.H. Anwar Zahid di Plumbungan, Karangmalang, Sragen, Kamis (16/6/2022) lalu.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kanit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen Ipda Setya Pramana dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (20/6/2022), mengimbau kepada masyarakat Sragen supaya berhati-hati saat menghadiri pengajian atau kegiatan yang menghadirkan banyak orang karena pelaku pencurian tidak mengenal tempat dan waktu.

Ekspedisi Mudik 2024

Setya mewakili Kasatreskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi menerangkan Unit Resmob Polres Sragen berhasil membekuk komplotan copet yang beranggotakan empat orang, yakni sepasang suami-istri asal Tanon, Sragen, atas nama Priyono, 59, dan Suparni, 49, dan sepasang pacar atas nama Sarijo, 53, warga Demak dan Kasmini, 62, warga Semarang.

Baca Juga: Resmob Sragen Bekuk 4 Copet Spesialis di Pengajian Akbar, Anda Korban?

Semua pencopet itu, kata Setya, berperan sebagai eksekutor kecuali Suparni yang berperan sebagai pembawa barang hasil copetan.

Dia menerangkan Priyono ini sempat melakukan aksinya mencopet saat pengajian akbar bersama Habib Syech di New Kemukus pada Mei lalu.

“Ya, dua tersangka dari Tanon itu sepasang suami-istri. Yang laki-laki Priyono ini merupakan residivis kasus pencurian atau copet. Kalau tersangka dari Demak dan Semarang itu pacaran. Sebelum beraksi mereka berkencan untuk melaksanakan aksi copet di Karangmalang. Cara komunikasi mereka mengakunya lewat jaringan pribadi,” jelas Setya disampingi Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso.

Dia menerangkan keempat pencopet itu sudah tua semua, bahkan ada yang sudah memiliki cucu tujuh orang.

Setya mengaku mendapatkan barang bukti berupa sembilan unit ponsel berbagai merek.

Baca Juga: Nyamar Jadi Pengunjung, Tim Satpol PP Solo Awasi Copet di CFD

Dia mengatakan selain sembilan ponsel hasil curian, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua motor, yakni Honda Vario berpelat nomor B 4370 TDQ dan Honda PCX berpelat nomor putih AD 4950 HE sebagai sarana transportasi serta satu buah ponsel sebagai sarana komunikasi.

“Awalnya kami mencurigai dua orang laki-laki dan perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan. Dua orang itu diamankan dan digeledah. Ternyata kami menemukan sembilan ponsel. Kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya. Resivisi copet itu pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Jawa Timur. Sasaran ponsel. Korbannya orang-orang yang sudah lanjut usia,” jelas Setya.

Dia menerangkan keempat tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Dia mengimbau kepada masyarakat berhati-hati saat di kerumunan orang. Dia menyarankan supaya membawa tak kecil di depan sehingga mudah dalam pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya