SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah mencoret empat nama yang sebelumnya tercatat pada Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jateng karena tidak memenuhi syarat pencalonan.</p><p>"Dari jumlah DCS sebelumnya yakni 1.322 bakal calon anggota legislatif, kami mencoret empat nama di antaranya karena dua orang mengundurkan diri, dan masing-masing satu orang tidak melakukan perbaikan administrasi serta ditarik oleh partai politik karena tersangkut kasus pidana," kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo di Kota Semarang, Jumat (21/9/2018).</p><p>Kendati mencoret empat nama, KPU Jateng mendapat satu tambahan nama pada daftar calon tetap sehingga total tercatat 1.319 nama pada DCT anggota DPRD Jateng Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan Jateng I sampai dengan Jateng XIII. Menurut Joko, satu nama tambahan calon anggota legislator dari Partai Hanura itu dimasukkan ke DCT setelah yang bersangkutan memenangi sengketa terkait dengan mantan narapidana kasus korupsi yang ditangani Bawaslu Jateng.</p><p>Berdasarkan pengumuman Nomor 1211/PL.01.4-Pu/33/PROV/IX/2017 tertanggal 21 September 2018, KPU Jateng mengumumkan DCT Anggota DPRD Provinsi Jateng pada Pemilu 2019 untuk 13 daerah pemilihan. Sebanyak 1.319 nama DCT Anggota DPRD Provinsi Jateng itu berasal dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang terdiri 788 laki-laki dan 531 perempuan dengan jumlah persentase keterwakilan perempuan sebanyak 40,26 persen.</p><p>Sesuai dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum maka ditentukan bahwa DPRD Jateng mendapatkan alokasi 120 kursi yang terbagi menjadi 13 daerah pemilihan. Ke-13 daerah pemilihan itu adalah Dapil Jateng I(Kota Semarang), Dapil Jateng II (Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Salatiga), Dapil Jateng III (Kabupaten Kudus, Jepara, Demak), Dapil Jateng IV(Kabupaten Rembang, Pati), Dapil Jateng V (Kabupaten Grobogan, Blora), Dapil Jateng VI (Kabupaten Wonogiri, Karanganyar, Sragen). Selanjutnya, Dapil Jateng VII (Kabupaten Klaten, Sukoharjo, Kota Surakarta), Dapil Jateng VIII (Kabupaten Magelang, Boyolali, Kota Magelang), Dapil Jateng IX (Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung), Dapil Jateng X (Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen), Dapil Jateng XI (Kabupaten Cilacap, Banyumas), Dapil Jateng XII (Kabupaten Tegal, Brebes, Kota Tegal), dan Dapil Jateng XIII (Kabupaten Pekalongan, Batang, Pemalang, Kota Pekalongan).</p><p>Lebih lanjut Joko mengatakan bahwa setelah pengumuman DCT, partai politik peserta Pemilu 2019 diminta untuk menyiapkan kampanye yang akan berlangsung mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. "Beberapa persiapan yang harus dilakukan parpol adalah pengiriman tim kampanye, penyampaian rekening dana kampanye, dan laporan awal dana kampanye," ujarnya.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/"><strong><em>KLIK</em></strong></a><strong><em> dan </em></strong><a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><strong><em>LIKE</em></strong></a><strong><em> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya