SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Pemerintah mengusulkan untuk membentuk 2 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Nantinya 2 BPJS ini akan dibentuk dari 4 BUMN di sektor asuransi.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan dari 2 BPJS tersebut, BPJS pertama berlandaskan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian. Sedangkan BPJS kedua mengurusi pensiun dan tunjangan hari tua.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Jadi nanti Askes, Jamkesmas, ASABRI, dan Taspen, nanti masuk ke 2 BPJS,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/5/2011).

Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida S. Alisjahbana menyatakan dari 2 BPJS tersebut yang akan diutamakan terlebih dahulu adalah BPJS terkait kesehatan, keselamatan kerja, dan kematian.

“Yang diutamakan adalah BPJS yang bisa cover kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian,” ujarnya.

Komisi IX DPR meminta pemerintah untuk mengalokasikan modal awal Rp 2 triliun untuk BPJS pertama yang diajukan oleh pemerintah tersebut.

Namun, pemerintah menyatakan pembentukan BPJS tersebut membutuhkan landasan hukum berupa revisi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sayangnya hal tersebut masih menjadi perdebatan. Pasalnya, Komisi IX mengaku landasan pembentukan badan hukum itu memerlukan RUU BPJS.

“Pemerintah memahami bahwa RUU BPJS adalah turunan dari UU SJSN. Untuk itu, seharusnya RUU BPJS tidak perlu memuat ketentuan yang sudah diatur dalam UU SJSN,” ujar Agus Marto.

Agus Marto mencontohkan sejumlah pasal yang seharusnya tidak ada dalam RUU BPJS, antara lain pasal 11 tentang kepesertaan, pasal 12 tentang pendaftaran peserta dan pasal 13 tentang pembayaran iuran fakir miskin dan orang tidak mampu. Kemudian, pasal 41 sampai dengan pasal 45, yang mengatur tentang ketentuan pidana, juga dinilai tidak perlu diatur kembali dalam UU BPJS.

“Untuk itu, kita mengusulkan agar mengatur hal tersebut dalam amandemen Undang-Undang SJSN atau peraturan pelaksana lainnya yang merupakan turunan dari UU SJSN,” tuturnya.

Anggota Komisi IX DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Martri Agoeng menilai ada ketidakkonsistenan dalam sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU BPJS yang diajukan pemerintah, terutama menyangkut usulan revisi Sejumlah pasal di UU SJSN. Pasalnya, dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2011 tidak ada agenda amandemen UU SJSN seperti yang diutarakan pemerintah.

“Ada ketidakkonsistenan dari pemerintah pada DIM (Daftar Isian Masalah), antara lain pasal 7, 15, 16, 65, 67 yang merujuk pada UU SJSN yang akan direvisi. Padahal pada Prolegnas 2010 ataupun 2011 tidak ada rencana revisi UU SJSN. Itu sangat kontradiktif,” tuturnya.

Anggota Komisi XI DPR asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka justru mempertanyakan alasan pemerintah menghapus sejumlah bab dan pasal dalam RUU BPJS karena menganggap keterangan Menkeu kurang jelas.

Dia melihat draft RUU BPJS yang diajukan pemerintah ada sejumlah pasal yang bisa menjebak di kemudian hari sehingga perlu disisir kembali.

“Istilah anak sekarang, banyak jebakan Batman dalam draft RUU BPJS yang diajukan pemerintah sehingga kini tersisa 24 pasal saja,” tuturnya.

Namun Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan revisi SJSN sudah disepakati dalam program legislasi nasional (prolegnas)

“Revisi UU SJSN, bukan kemauan pemerintah tapi keinginan DPR yang disepakati dalam prolegnas. Itu sudah masuk urutan 195 dalam prolegnas kita, diputuskan dalam paripurna disepakti revisi UU SJSN. Dan soal badan hukum, rujukan UU 40/2004 pasal 1, BPJS adalah badan hukum, jadi nggak ada embel-embelnya, apakah wali amanat atau lain. Jadi kami ikuti perintah UU. Sebagian kawan bilang kembali ke laptop, ini laptop,” tegasnya sambil menunjuk ke buku prolegnas.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya