SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Empat aparatur sipil negeri (ASN) yang bertugas di lembaga pendidikan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terancam dipecat karena melanggar ketentuan disiplin pegawai setelah diketahui tidak masuk kerja selama 176 hari dalam satu tahun.

"Dari keempat ASN tersebut, terdapat tiga orang yang merupakan guru sekolah dasar, sedangkan satu ASN merupakan pegawai administrasi di SMP," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (17/1/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengungkapkan keempat ASN tersebut sudah diberikan pembinaan, baik oleh kepala sekolahnya sendiri, UPT, hingga dipanggil oleh Inspektorat maupun BKPP. Bahkan, lanjut dia, ada yang dibawa ke tim medis guna memastikan yang bersangkutan benar-benar sakit sesuai alasan yang disampaikan atau tidak.

Ekspedisi Mudik 2024

Surat teguran kepada keempat ASN tersebut, katanya, sudah dilayangkan hingga tiga kali, namun tidak juga diindahkan. "Kepala sekolahnya juga sempat datang ke rumahnya langsung untuk memastikan keberadaannya, ternyata tidak ada di rumah dan tidak masuk kerja," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, tugasnya mengajar di sekolah, ternyata tidak menunaikan tugasnya dengan benar sehingga melanggar kedisiplinan ASN. Di dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

Sanksi berat terhadap keempat ASN tersebut, katanya, akan dilaksanakan setelah ada surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. "Dalam waktu dekat, kami akan berkirim surat ke Kemendagri," ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya