Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 4.763 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersandung seleksi administratif. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sehingga gagal melaju ke seleksi CPNS Jateng tahap berikutnya.
Kegagalan ke-4.763 pelamar CPNS Jateng itu didasarkan pada verifikasi administrasi, supervisi, dan finalisasi Pengadaan CPNS Pemprov Jateng 2019, Sabtu-Minggu (14-15/12/2019). Ketua Tim Pengadaan CPNS Pemprov Jateng Herru Setiadhie menjelaskan berkas pelamar CPNS yang submit ke Pemprov Jateng berjumlah 53.908 dan telah diverifikasi seluruhnya oleh para verifikator.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hasilnya, sebanyak 49.145 pelamar memenuhi syarat, dan 4.763 pelamar tidak memenuhi syarat. “Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah. Keterangan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” ujarnya, Senin (16/12/2019).
Ditambahkan, peserta Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah, dapat mangajukan sanggahan selama tiga hari, Senin-Rabu (16-18/12/2019), melalui akun masingmasing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.
“Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 akan mulai pada tanggal 16-25 Desember 2019 menjawab sanggahan yang masuk dan akan mengumumkan peserta yang lulus setelah masa sanggah pada tanggal 26 Desember 2019 di laman https://bkd.jatengprov.go.id,”.
Alif Nazalla Rizqi
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya