SOLOPOS.COM - ilustrasi (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Sedikitnya 4.500 sumur illegal drilling (pengeboran sumur ilegal) yang teridentifikasi di seluruh Indonesia menunjukkan kompleksnya persoalan ini dan membutuhkan penyelesaian tidak hanya dari aspek penindakan hukum.

SKK Migas terus meningkatkan koordinasi bersama instansi yang memiliki kewenangan menindak kegiatan yang melanggar hukum terutama aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal atau illegal drilling.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejak 2003, SKK Migas telah menjalin kerja sama dengan aparat keamanan terkait upaya menindak praktik illegal drilling di Indonesia.

“Kolaborasi ini tertuang dalam nota kesepahaman bidang penegakan hukum dan bidang pengamanan,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Rinto Pudyantoro dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/11/2021) seperti dilansir Antara.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pertamina Tegaskan Belum Naikkan Harga BBM, Ini Alasannya

Berdasarkan data Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan, aparat keamanan telah menetapkan 168 tersangka pelaku kegiatan illegal drilling pada 2018.

Setahun kemudian tindakan tegas diberikan kepada 248 tersangka dan tahun lalu ada 386 tersangka pengeboran sumur minyak ilegal.

Dalam upaya menekan jumlah pengeboran sumur minyak ilegal, SKK Migas meminta dukungan Kapolri terkait penegakan hukum agar masalah di lapangan dapat tertangani dengan baik.

Nota kesepahaman tersebut juga sudah ditindaklanjuti melalui penyusunan pedoman kerja ataupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penanganan kegiatan yang lebih spesifik.

Baca Juga: Wamen BUMN Sebut Garuda Indonesia Sudah Technically Bankrupt

Kolaborasi

Saat ini, SKK Migas telah mengeluarkan 14 PKS yang meliputi kolaborasi bersama 10 kepolisian daerah dan 28 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Rinto mengungkapkan pelaksanaan PKS dinilai efektif untuk menekan gangguan keamanan yang berpotensi mengganggu operasional hulu migas.

Beberapa gangguan ini adalah pencurian peralatan operasi, illegal drilling dan illegal tapping, penyerobotan lahan operasi, serta masalah-masalah sosial di sektor hulu migas.

“Penanganan yang komprehensif melibatkan berbagai instansi sangat dibutuhkan, ada permasalahan ekonomi dan sosial yang membutuhkan peran instansi lain agar tindakan tegas yang telah dilakukan aparat keamanan menjadi lebih efektif,” ujar Rinto.

Baca Juga: Terungkap, Harga Reagen Tes PCR Ternyata Hanya Rp90.000

SKK Migas juga melakukan upaya lain untuk penanganan pengeboran sumur minyak ilegal dengan membentuk tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal, serta penanganan, dan pengelolaan produksi sumur ilegal.

Terakhir, diskusi hasil kajian dan konsep Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri ESDM telah dibahas bersama Itjen ESDM, Setjen ESDM, Ditjen Migas, Polda Jambi, dan Kemenko Polhukam.

Dalam penanganan kegiatan illegal drilling, Kemenko Polhukam telah mengusulkan pembentukan tim gabungan lintas sektor.

Asisten Deputi II Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Eriadi mengatakan tim gabungan dibentuk untuk mendorong para pelaku kegiatan ilegal tersebut agar melakukan aktivitas pengeboran secara legal sesuai kaidah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya