SOLOPOS.COM - Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, melakukan ujicoba pembayaran pajak online seusai launching pendaerahan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (P2), di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Senin (27/1/2014). (Ika Yuniati/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN— Sebanyak 399 kepala dusun (kadus) bermasalah yang desanya menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilarang kembali memungut pajak. Tugas pemungutan pajak bakal digantikan perangkat desa lain hingga mereka melunasi kewajiban membayar tunggakan pajak tersebut.

Hal itu ditegaskan Kabid PBB DPPKAD Sragen, Haryanto Sapoetra, di sela-sela acara launching pendaerahan PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2), Senin (27/1/2014), di Pendapa Rumah Dinas Bupati. Hary, menegaskan bahwa para perangkat desa yang masih bermasalah dengan tunggakan pajak diwajibkan segera menyelesaikan permasalahan itu hingga rampung.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sebelum tunggakan selesai, mereka dilarang memungut pajak. Pemungutan pajak bakal dialihkan kepada perangkat desa lainnya yang dianggap mampu. “Kalau yang bermasalah, mestinya enggak ditunjuk [memungut pajak lagi]. Pemungutan pajak bisa dialihkan ke perangkat lain. Baru setelah itu mungkin mereka [yang bermasalah] bisa memungut lagi,” terangnya.

Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, sebanyak 399 Kadus menunggak pembayaran PBB, 51 diantaranya telah melunasi tunggakan akhir November tahun lalu, 255 kadus sudah mengangsur pembayar, sedangkan 93 kadus lainnya pasif.

Sementara, penyelesaian tunggakan PBB lima perangkat desa lainnya dialihkan ke kejaksaan. Dalam kesempatan itu, Hary juga menegaskan bahwa Sragen sudah siap melakukan pengelolaan pendaerahan PBB P2. Mulai Selasa (28/1), PBB P2 yang awalnya dikelola oleh pemerintah pusat, sudah bisa dilayani di daerah yang ditempatkan di semua kecamatan se-Kabupaten Sragen.

Namun, sementara waktu, hanya 11 kecamatan yang sudah siap melakukan pelayanan fisik. Sementara, pelayanan di sembilan kecamatan lainnya dilakukan di mobil keliling. “Nanti, pertengahan tahun, semua kecamatan sudah bisa melakukan pelayanan total, enggak menggunakan mobil lagi,” tegasnya.

Hary menambahkan pelayanan pajak dengan sistem pendaerahan ini memiliki mekanisme yang hampir sama dengan sebelumnya. Pelayanan wajib pajak justru lebih mudah karena dilayani di masing-masing kecamatan. Setelah membayar, wajib pajak akan menerima surat tanda terima setoran (STTS) PBB yang dicetak langsung di tempat pembayaran tersebut.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, berharap semua pihak mampu mendukung pengelolaan PBB P2 dari pemerintah pusat ke daerah ini. Sehingga, target pajak pemerintah daerah juga turut mengalami peningkatan.

Dalam kesempatan itu, Tatag, juga memberikan ultimatum kepada semua perangkat desa yang menjadi petugas pemungut pajak untuk menaati peraturan sehingga tidak ada yang menunggak penyetoran PBB. “Saya berharap ke depan tidak akan ada lagi perangkat desa yang akan bermasalah. Apalagi harus berhadapan dengan masalah hukum,” tegasnya.

Sementara, launching pendaerahan PBB P2 yang dilakukan di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Senin pagi itu dihadiri ratusan peserta yang terdiri dari Forum Pimpinan Daerah Sragen, plt Dirut Bank Jateng, perangkat desa, camat, petugas pemungut pajak serta sejumlah tokoh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya