SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi jabatan (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten hingga kini belum memastikan jadwal pelaksanaan pengisian perangkat desa di Klaten. Saat ini, ada hampir 400 jabatan perangkat desa yang kosong.

Kepala Bidang (Kabid) Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Agung Kristantana, mengatakan saat ini pemkab masih finalisasi peraturan bupati (Perbup) terkait pengisian perangkat desa. Proses rekrutmen perangkat desa itu mundur dari rencana awal yang sebelumnya ditargetkan bisa dimulai pada Juli ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu menyusul masih ada sejumlah pembahasan guna mematangkan rencana pengisian perangkat desa. “Setelah itu selesai, nanti disosialisasikan. Paling cepat pengisian [proses seleksi] Agustus nanti,” kata Agung saat ditemui di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Selasa (5/7/2022).

Agung menjelaskan secara umum persyaratan untuk mendaftar perangkat desa tak jauh berbeda dengan rekrutmen perangkat desa pada 2018 lalu. Secara umum, syarat pendaftar yakni minimal lulusan SMA sederejat dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.

Baca Juga: Belajar Tanam Jambu di YouTube, Modin Klaten Raup Omzet Rp15 Juta/Panen

Namun, pada pengisian perangkat desa kali ini bakal ada poin tambahan jika calon perangkat desa memiliki pengabdian di masyarakat. Pengabdian yang dimaksud seperti pernah menjadi anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD), RT, RW, karangtaruna, PKK, dan lain-lain.

Hal itu ditunjukkan dengan surat keputusan (SK) kepala desa yang dikeluarkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

“Ada poin tambahan ketika pernah mengabdi di lembaga kemasyarakatan di desa selama ada SK pengabdian dari kepala desa dan itu minimal dikeluarkan satu tahun sebelum pendaftaran. Misalkan pendaftaran Juli 2022, SK itu minimal dikeluarkan Juli 2021,” kata dia.

Terkait kekosongan perangkat desa di Klaten, Agung mengatakan masih dalam pendataan dari masing-masing desa. Namun, jumlah total kekosongan perangkat desa dari data sementara sebanyak 394 jabatan perangkat desa yang tersebar di 26 kecamatan.

Baca Juga: Punya Daya Tarik, 27 Desa di Klaten Ditetapkan Jadi Desa Wisata

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Jaka Purwanto, menjelaskan hingga kini Perbup terkait pengisian perangkat desa masih dalam tahap finalisasi.

“Karena masih perlu ada yang dicermati berdasarkan masukan-masukan yang ada. Yang penting menghasilkan satu Perbup yang lebih baik,” kata dia.

Sebagai informasi, seleksi perangkat desa pernah digelar serentak pada 2018. Penyelenggara seleksi dilakukan oleh masing-masing desa dengan memebntuk panitia seleksi bernama Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D). Dalam proses seleksi itu, TP3D menggandeng perguruan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya