SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KENDAL — Sebanyak 390 perlintasan sebidang jalan kereta api di wilayah PT Kereta Api (Persero) Daerah Operasi IV Semarang, Jawa Tengah masih tanpa palang pintu tanpa ada petugas yang berjaga. Kondisi itu berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan yang melintas.

“Total perlintasan dijaga dan tidak dijaga sebanyak 462 perlintasan, 72 di antaranya dijaga dan berpalang pintu, sedangkan sisanya tanpa penjaga,” ungkap Deputy Executive Vice President PT KAI Daops IV Semarang, Daniel Johannes Hutabarat, di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat (3/5/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengungkapkan PT KAI Daop IV Semarang bersama pemerintah daerah setempat dan pihak terkait terus berupaya melakukan penutupan perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu serta tanpa penjaga guna mengantisipasi kecelakaan.

“Selaku operator, pada 2017 kami sudah menutup 113 perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan tanpa palang pintu, pada tahun lalu menutup 16 perlintasan serupa, sedangkan hingga triwulan pertama 2019 sudah menutup tujuh perlintasan liar,” ujarnya di sela-sela Sosialisasi Gerakan Nasional Selamat di Perlintasan Sebidang Kereta Api di perlintasan Nawangsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Ia mengaku miris ketika melihat terjadi kecelakaan di perlintasan persimpangan sebidang kereta api tanpa palang pintu. “Semua harus sepakat, aturannya tidak boleh ada lagi perlintasan sebidang. Kalau sekarang, upaya kita ya menutup jalan, dan mengalihkan perlintasan yang ada penjaga dan alatnya,” katanya.

Menurut dia, Gerakan Nasional Selamat di Perlintasan Sebidang ini sebagai upaya meningkatkan ketaatan bagi pengguna jalan yang mengacu pada UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Kasubdit Angkutan Kereta Api Direktorat Jendral Kereta Api Kementerian Perhubungan Ammana Gapa menambahkan pada 2018 jumlah korban kecelakaan diperlintasan dengan kendaraan bermotor tercatat sebanyak 395 kejadian dengan korban meninggal sebanyak 59 jiwa, dan luka ringan 77 orang, serta luka berat 109 orang.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung kegiatan sosialisasi untuk mengubah perilaku pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Menurut dia, penanganan keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi yang menangani perkeretaapian saja, melainkan juga semua pihak yang diatur dalam perundang-undangan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya