SOLOPOS.COM - (stimewa/Satlantas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Aparat Polres Karanganyar kembali merazia sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar kendaraan, Sabtu (16/10/2021).

Sebanyak 38 sepeda motor ditahan dan pengendaranya dikenai sanksi tilang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko melalui Kasi Humas Polres Iptu Agung Purwoko mengatakan razia dilakukan menjelang tengah malam di Jl. Lawu, tepatnya di kawasan perempatan Papahan hingga Alun-alun Karanganyar.

Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, Puluhan Motor ABG di Karanganyar Disita Polisi

“Petugas kepolisian dari Satlantas dan Samapta merazia knalpot yang tak sesuai spesifikasi standar atau knalpot brong Sabtu malam di kawasan Papahan sampai alun-alun. Kegiatan ini kami lakukan karena adanya keluhan masyarakat atas suara kendaraan yang menyebabkan kebisingan sehingga sangat mengganggu,” ujarnya Minggu (17/10/2021).

Sementara itu, dalam kegiatan tersebut sebanyak 38 kendaraan diamankan dan para pengendaranya dikenakan sanksi tilang.

Ia menambahkan bahwa kendaraan dapat diambil oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpot brong mereka dengan knalpot sesuai standar.

Baca Juga : Ada Balap Liar-Knalpot Brong di Sukoharjo, Lapor Saja ke Tim Pandawa!

“Setelah selesai penilangan kita tahan barang bukti dengan menggunakan [surat] tilang. Untuk pengambilan barang bukti [kendaraan] di Kantor Satlantas wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar,” ujarnya.

Pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu taat peraturan lalu lintas, termasuk taat menggunakan knalpot sesuai spesifikasi standar kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya