SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Sekitar 38.000 anak atau sekitar 8 persen dari 479.041 anak yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), diketahui belum memiliki akta kelahiran.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Muthohar, saat menghadiri acara peresmian Kantor Unit Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UPKSAI) di Gedung Juang 45 Semarang, Senin (24/11/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

UPKSAI didirikan dengan tujuan memaksimalkan pelayanan pemenuhan hak-hak anak yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Menurut Muthohar, berdasarkan data per Maret 2020, terdapat 479.041 anak. Jumlah itu adalah 29 persen dari total penduduk di Kota Semarang yang mencapai 1.674.858 jiwa.

Pemkot Semarang Luncurkan UPKSAI, Anak Jalanan Jadi Perhatian

Dari jumlah anak-anak itu, tercatat baru 92% yang telah memiliki akta kelahiran sebagai identitas kenal lahir sah anak. Dengan kata lain masih ada sekitar 38.000 anak (8%) di Kota Semarang yang belum memiliki akta kelahiran.

Sementara itu anak dengan status penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) mencapai 122 orang. Sedangkan 30 anak mengalami kasus kekerasan, dan lima anak berhadapan dengan kasus hukum (data per November 2020).

“Ada juga anak-anak dengan keterbatasan atau disabilitas yang mencapai 1.123 anak. Mereka semua akan menjadi tanggung jawab UPKSAI untuk menjamin pemenuhan hak mereka sebagai anak,” ujar Muthohar.

RSUD Karanganyar Mulai Terapkan Rapid Antigen

Yang Ketujuh

Sementara itu, Child Protection Specialist United Nation Children’s Fund (Unicef) Wilayah Jawa-Bali, Naning Pudjijulianigsih, mengatakan UPKSAI di Kota Semarang merupakan yang ketujuh yang didirikan di Jateng sejak 2015.

“Setelah menunjukkan keberhasilan uji coba di lima kabupaten/kota, unit ini akan ada replikasi di 111 PKSAI di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Naning mengatakan Unicef sangat mendukung pembangunan UPKSAI. Hal itu dikarenakan unit ini akan berperan penting dalam pemenuhan hak, baik kesejahteraan sosial maupun perlindungan hukum.

Jelang Piala Dunia U-20, PKL Diminta Pindah dari Manahan Paling Lambat 1 Januari 2021

Pjs. Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto, mengatakan nantinya UPKSAI akan fokus pada penanganan kasus-kasus anak seperti anak rentan di jalanan, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak memerlukan perlindungan khusus, anak disabilitas, anak putus sekolah, hingga anak tanpa identitas hukum atau belum memiliki akta kelahiran.

“Setelah di-launching, saya harap unit layanan ini bisa langsung dimanfaatkan. Teman-teman bisa berkolaborasi agar layanan ini bisa bermanfaat langsung kepada anak-anak di Kota Semarang,” ujar Tavip.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya