SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL — Pemerintah Kabupaten Bantul akan merampingkan struktur organisasi dari sebanyak 44 Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di lingkungan pemerintahnya menjadi 31 SKPD.

“Perampingan SKPD ini ditempuh sebagai upaya dalam melakukan efisiensi dan menekan anggaran belanja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bantul yang masih tinggi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Maman Permana di Bantul, Sabtu (2/2/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, dengan SKPD yang berjumlah 44 itu maka beban anggaran terutama untuk gaji PNS dinilai sangat tinggi karena mencapai sekitar 67 persen, sehingga perlu ditekan agar setidaknya menurun hingga dibawah 50%.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan BKD, lanjut dia dengan perampingan ini minimal mampu menekan anggaran hingga Rp30 miliar bagi belanja pegawai tiap tahunnya, sehingga ditargetkan perampingan semua SKPD dapat dilakukan tahun ini.

“Saat ini setiap hari Rabu, kami dari BKD bersama dengan Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) dan instansi terkait masih melakukan pembahasan dan kajian secara efektif mengenai rencana perampingan SKPD,” katanya.

Maman menjelaskan, awalnya belanja pegawai dalam APBD di Bantul sebesar 72 persen, namun setalah Pemkab berusaha melakukan efisiensi termasuk tidak merekrut CPNS akhirnya pada 2012 dapat turun sekitar lima persen menjadi 67 persen.

“Kalau tidak ada efisiensi dengan perampingan SKPD, maka untuk menurunkan belanja gaji PNS hingga dibawah 50 persen setidaknya pada 2018 mendatang. Namun dengan perampingan SKPD kami optimis dapat tercapai lebih cepat,” katanya.

Ia mengatakan, apabila belanja pegawai belum dibawah 50 persen maka Pemkab Bantul belum dapat melakukan perekrutan CPNS sesuai peraturan pemerintah, padahal disisi lain Bantul masih kekurangan sekitar 800 PNS untuk kebutuhan ideal.

Menurut dia, sejumlah SKPD yang masuk dalam rencana perampingan dan mulai diproses diantaranya Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) dengan Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal (Dikmenof), kemudian Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas).

“Seperti saat ini Kepala Dikdas yang mengalami pensiun, namun belum akan diisi dengan yang pejabat baru, melainkan hanya pelaksana tugas (plt), karena jika kemudian akhirnya bergabung dengan Dinas Dikmenof maka lebih mudah,” katanya.

Sementara, untuk SKPD yang lain, pihaknya belum bisa menyebutkan, karena selain masih dalam pengkajian dan segala kemungkinan perubahan bisa terjadi.”Yang jelas angkanya sudah dari 44 menjadi 31 SKPD, namun untuk rinciannya semuanya jangan dulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya