SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul mengusulkan 37 rancangan peraturan daerah masuk dalam program legislasi daerah 2012. Dua raperda di antaranya menyangkut persoalan usaha pertambangan yang beberapa waktu lalu menjadi polemik penambang rakyat dan pengaturan pendirian tower yang kerab mengundang protes warga.

Raperda inisiatif dewan adalah raperda penyelenggaraan pendidikan dan raperda yang gagal di tahun 2011 yakni raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sebanyak 37 raperda tersebut telah diajukan Bupati ke DPRD Gunungkidul melalui penyerahan nota kesepakatan nomor 180/2000 dan Nomor 23/KPTS/2011 untuk selanjutnya akan menjadi pertimbangan dan tindak lanjut Dewan melalui Badan Legislasi (Banleg).

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

“Sebanyak 37 raperda yang akan kami ajukan kepada dewan untuk menjadi kajian bersama telah menjadi kebutuhan pemerintah kabupaten menyangkut beberapa hal penanganan selama ini dipandang perlu adanya regulasi daerah,” kata Bupati Gunungkidul Badingah dalam sambutan penyerahan nota kesepakatan prolegda 2012 dalam rapat paripurna DPRD. Jumat (2/12) lalu.

Badingah menjelaskan, selain pengajuan prolegda 2012 sebagai kebutuhan Pemkab untuk menyelaraskan regulasi pemerintah pusat juga sebagai kebutuhan daerah dalam memberikan kejelasan aturan atas berbagai persoalan menyangkut beberapa bidang selama ini dipandang perlu adanya regulasi dan pengaturan dalam pembangunan. Dia berharap prolegda 2012 nanti menjadi pembahasan kajian serius pemkab bersama dewan.(Harian Jogja/Endro Guntoro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya