SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kantor Pengadilan Agama (PA) Solo menerbitkan 37 dispensasi pernikahan anak selama medio Januari hingga November 2018. Jika diakumulasikan sejak Januari 2015, jumlah pernikahan anak mencapai 166 kasus.

Panitera PA Solo, Heryanta Budi Utama, mengatakan, dispensasi tersebut dikeluarkan berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Agama 1975. Beleid itu menyatakan apabila seseorang calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan calon istri yang belum mencapai 16 tahun hendak melangsungkan pernikahan, maka harus mendapatkan dispensasi dari PA.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Akhir November kami mendapatkan permintaan dispensasi untuk calon suami yang baru berumur 16 tahun,” kata dia, ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (4/12/2018).

Heryanta mengatakan dispensasi pasti keluar dengan berbagai alasan. Salah satunya kekhawatiran melakukan zina, atau calon istri sudah terlebih dahulu hamil sebelum menikah. “Ada pertimbangan lain juga soal pekerjaan calon suami. Jika tertulis sudah bekerja dan bisa menafkahi istri, dispensasi jarang ditolak. Prosesnya sepekan sampai dua pekan.”

Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Indri Suparno, menilai angka itu termasuk tinggi lantaran Kota Solo hanya terdiri atas lima kecamatan. Selain itu, kawasan urban jamaknya juga jauh dari tradisi menikahkan dini.

Dalam pernikahan dini, kata dia, perempuan lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), utamanya seksual. Daya tawar perempuan lebih rendah lantaran umurnya yang masih muda.

“Makanya kami ingin UU Pernikahan No. 1 1974 harus direvisi agar batas usia perempuan boleh menikah itu dinaikkan. Tidak dinaikkan saja aturannya bisa diterobos lewat dispensasi pernikahan lewat PA,” paparnya, Senin (10/12/2018).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PT PAS) Solo, Siti Daryatini, mengaku tak sedikit menangani kasus KDRT yang menimpa pasangan usia muda. Bahkan, beberapa waktu lalu, PT PAS pernah melakukan mediasi pasangan suami-istri yang berumur 20an tahun.

“Suaminya 21 tahun, istrinya 20 tahun. Anak mereka masih tiga tahunan dan pernikahannya berakhir dengan perceraian karena sang suami KDRT,” jelasnya.
Siti menyebut butuh dukungan semua pihak agar pernikahan dini berikut kasus yang mengikutinya dapat ditekan. Salah satunya, orang tua diharapkan mampu memberi pengertian tentang seks usia dini dan bagaimana menghindarinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya