SOLOPOS.COM - Sebanyak 30an orang yang menggeruduk Kantor BPR di Serengan, Solo, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Selasa (22/12/2020). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO – Jajaran Polresta Solo dan Sat Brimob Polda Jateng menangkap total 37 orang yang menggeruduk salah satu kantor BPR di wilayah Tipes, Serengan, Solo, pada Selasa (22/12/2020) siang.

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Solo masih mendalami peran masing-masing pelaku terkait jeratan hukumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan di Mapolresta Solo mengatakan sebanyak 37 orang itu berasal dari kelompok berbeda.

Nekat Gelar Pesta Seks, 10 Orang Digaruk Polisi

Ekspedisi Mudik 2024

Identitas kelompok itu berinisial L dan N yang keduanya berasal dari Sukoharjo. Ia menyebut mayoritas pelaku penggerudukan kantor BPR di Tipes, Serengan itu merupakan warga luar Kota Solo.

"Ada dugaan massa digerakkan oleh seseorang. Saat ini kami masih dalami persoalan ini. Mereka datang karena urusan utang piutang, namun sebenarnya persoalan itu tidak berkaitan dengan BPR itu," papar dia.

Menurutnya, sebagian massa sudah ada yang masuk ke dalam kantor BPR Solo untuk mengintimidasi petugas keamanan maupun pegawai. Namun, tidak ada korban luka-luka maupun kerusakan dalam aksi massa itu.

Toko Kelontong di Jatinom Klaten Dibobol Maling, Rokok Rp50 Juta Raib

Bahkan, saat Wakapolsek Serengan hendak masuk ke dalam kantor BPR sempat dihalangi massa. Padahal, kepolisian hendak memediasi persoalan itu.

Ia menjelaskan kepolisian lantas menangkap 37 orang yang berada di lokasi kantor BPR Solo itu. Saat penggeledahan polisi menemukan alat pemukul atau baton stik. Polisi menjadikan alat itu sebagai barang bukti serta dua unit mobil dan 37 sepeda motor.

Ia menegaskan aksi kekerasan seperti itu tidak bisa ditolerir. Sehingga kepolisian menjerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Naik Terus! 5.007 Pasien Covid-19 Jateng Meninggal

Tiga Kali

Kapolresta menyebut aksi premanisme pada Selasa (22/12/2020) merupakan kali ketiga. Sebelumnya beberapa hari terakhir dua kelompok massa itu sudah mendatangi kantor BPR di Tipes, Serengan, Solo itu dengan jumlah massa belasan orang. Pada aksi ketiga ini jumlah massa yang digerakkan mencapai puluhan orang.

"Pada saat kejadian relatif sepi, karena massa menyekat orang yang akan masuk ke kantor. Bahkan petugas juga dihalangi, saya tegaskan tidak ada ruang bagi aksi premanisme," papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya