SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Bisnis)

Bank Indonesia mensyaratkan pemanfaatan dana pihak ketiga perbankan, minimal 20% disalurkan untuk pembiayaan sektor usaha mikro

Harianjogja.com, SOLO-Bank Indonesia mensyaratkan pemanfaatan dana pihak ketiga perbankan, minimal 20% disalurkan untuk pembiayaan sektor usaha mikro, kecil dan menengah. Penyaluran kredit perbankan untuk sektor tersebut di DIY telah melampui ketentuan tersebut dengan pencapaian kurang lebih 37%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penyaluran kredit dengan pemanfaatan DPK untuk UMKM di DIY sudah melebih 20 persen. Karena tipikal Jogja, skala bisnisnya didominasi oleh UMKM,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) DIY, Budi Hanoto di sela acara Capacity Building Wartawan Ekonomi Bisnis di8 Hotel Alila, Solo, Minggu (25/3/2018).

Budi menjelaskan sebanyak 98,1% skala bisnis di DIY digerakkan oleh sektor UMKM. Sedangkan sisanya merupakan usaha-usaha besar. Sehingga, ketentuan aturan penyaluran kredit tersebut dapat tercapai melampaui target.

“Kami melihat potensi UMKM itu bagus bagi perbankan dalam menyalurkan kreditnya. Ruangnya masih ada dan cukup luas untuk disasar. Paling tidak dapat ditingkatkan bisa menjadi 40 persen,” imbuh Budi.

Upaya mendorong UMKM untuk bisa meningkatkan usahanya, terus dilakukan oleh Bank Indonesia. Budi memaparkan agar UMKM dapat mengakses permodalan dari perbankan ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Selain tingkat keyakinan bank terhadap usaha itu, juga melihat dari laporan keuangannya. Oleh sebab itu, lanjut Budi, Bank Indonesia terus mendorong pelaku UMKM untuk dapat meningkatkankualitas produknya.

“Kami juga melakukan pembinaan, dengan peningkatan kapasitas tentang pembukuan dengan mendorong dan melatih mereka memanfaatkan SI APIK, yakni sistem aplikasi tentang pencatatan keuangan. Karena ini penting agar mereka dapat mengakses permodalan di perbankan,” ungkap Budi.

Budi menambahkan salah satu kendala UMKM yang sulit mengakses perbankan, yakni tidak adanya sistem pembukuan yang diatur dengan baik. Paling tidak dengan pelatihan itu, dapat mendorong laporan keuangan yang sesuai standar.

“Selain itu, ternyata dari banyaknya UMKM di Jogja, yang berhasil memisahkan antara kekayaan pribadi dan keuangan usaha, masih sangat kecil, kurang dari 20 persen. Padahal, itu juga menjadi pertimbangan perbankan untuk bisa menyalurkan pembiayaan,” jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya