SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG— Pelanggaran alat peraga kampanye Pilkada 2020 di Jateng marak. Sebanyak 37.605 APK Pilkada 2020 yang tersebar di 21 kabupaten/kota di seluruh wilayah Jawa Tengah terpasang tidak sesuai aturan atau melanggar.

Jenis pelanggarannya pun beraneka macam. Mulai dari terpasang di lokasi yang dilarang seperti fasilitas publik, hingga dipasang melebihi jumlah yang ditetapkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, puluhan ribu APK yang melanggar itu paling banyak berada di Kabupaten Kendal, yakni 8.166 APK. Disusul dengan Kabupaten Pemalang 7.866 APK, Kabupaten Semarang 7.702 APK, Kabupaten Sukoharjo 5.316 APK, Kabupaten Rembang 4.690 APK, Kabupaten Pekalongan 912 APK, dan lain-lain.

Potret Bayi Tarik Masker Dokter di Dubai Viral, Asa Netizen Kembang

Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin, mengatakan puluhan ribu alat peraga kampanye Pilkada 2020 yang menyalahi aturan itu saat ini sudah ditertibkan.

“Penertiban dilakukan bersama Satpol PP di tiap kabupaten/kota. Penertiban dilakukan selama masa kampanye yang berlangsung sejak 26 September lalu. Sebelum masa kampanye, pengawas Pilkada juga telah menertibkan alat peraga sosialisasi,” ujar Rofiuddin, Minggu (1/11/2020).

Ini Pemasangnya...

Rofiuddin menjelaskan salah satu metode kampanye Pilkada 2020 adalah pemasangan APK. Pemasang bisa dilakukan partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye. KPU kabupaten/kota juga memfasilitasi pemasangan APK.

Meski demikian, sesuai SK KPU No.465 tentang Petunjuk Teknis Kampanye Pilkada 2020, APK yang terpasang tidak boleh melebihi jumlah maupun ukuran yang telah ditetapkan.

Kaki Tag Golden Child Cedera, Woolim Entertainment Salahkan Fans

“Selain itu lokasi pemasangan juga tidak boleh di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan,” imbuh Rofiuddin.

Sementara itu, untuk APK yang difasilitasi KPU, Bawaslu Jateng melihat sebagian besar kandidat telah menerima atau mengambil. Selain itu, sebagian besar kandidat Pilkada 2020 di Jateng juga sudah memasang alat peraga kampanye tersebut.

“Kami mengimbau kepada pasangan calon, parpol, tim kampanye, atau para pendukung agar tidak sembarangan memasang APK. Harus dipasang sesuai aturan,” tegas Rofiuddin.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya