SOLOPOS.COM - Sejumlah napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen berkomunikasi dengan keluarga secara virtual melalui video call saat Lebaran, Kamis (13/5/2021). (Istimewa/Agung Hascahyo)

Solopos.com, SRAGEN--Sebanyak 268 napi Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 2021. Dari 268 napi yang menerima remisi itu, terdapat satu napi yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Prosesi penyerahan remisi terhadap napi itu dilaksanakan di LP Sragen pada Kamis (13/5/2021) pagi seusai pelaksanaan Salat Id. Remisi itu diserahkan langsung Kepala LP Sragen, Purwoko Suryo Pranoto kepada 268 napi. Dari 268 napi Sragen itu, terdapat tiga napi yang mendapat remisi dua bulan, 174 napi dapat remisi satu bulan, 31 napi dapat remisi satu setengah bulan dan 61 napi dapat remisi 15 hari. Setelah mendapat remisi 15 hari, terdapat satu napi yang langsung dinyatakan bebas. Dia adalah Agus Sriyanto yang pernah terjerat kasus tindak pidana pencurian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Bertetangga dengan Masjid Raya, Ibadah di GKJ Sragen Ditunda 2 Jam

Ekspedisi Mudik 2024

Terdapat 71 napi kasus penyalahgunaan narkoba dan satu napi kasus tipikor yang mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 2021. Satu napi tipikor itu adalah Agus Tiyono, Perangkat Desa Tanggan, Gesi, Sragen. Bersama Supriyanto, mantan pengurus DPC PDIP Sragen, Agus Tiyono divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara akibat terjerat kasus korupsi berupa pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jilid II pada 2019. Sebagian besar napi yang memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri itu terjerat kasus pidana umum.

“Jumlah penghuni LP [napi dan tahanan] per Kamis ada 514 orang. Jumlah napi yang mendapat remisi totalnya 268 orang,” ujar Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, LP Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo kepada Solopos.com.

Baca Juga: Salat Id di Masjid Al Falah Sragen Diikuti 1.000-an Jemaah

Napi yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi persyaratan dan persyaratan substansi. Persyaratan administrasi meliputi napi tersebut sudah menjalani enam bulan masa pidana dan khusus napi narkorba yang dipidana di atas lima tahun sudah menjalani sepertiga masa pidana. Sementara syarat substansi itu meliputi tidak adanya pelanggaran yang dibuat oleh napi tersebut. “Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, semua napi tidak boleh dikunjungi keluarga. Sebagai solusi, para napi kami beri kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga secara virtual melalui video call,” terang Agung Hascahyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya