Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 353 petugas pengawas pemilu dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga tingkat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen menjalani pemeriksaan rapid test pada Senin (2/11/2020) lalu. 10 Orang di antaranya dinyatakan reaktif sedangkan sisanya nonreaktif.
Rapid test terhadap petugas pengawas pemilu itu bertujuan untuk melindungi mereka dari Covid-19.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Merapi Siaga, Warga Kemalang Klaten Siapkan Tas dan Arahkan Kendaraan ke Jalur Evakuasi
Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (6/11/2020), menyampaikan 353 orang yang menjalani rapid test merupakan petugas Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan anggota sekretariat Panwascam, dan Bawaslu.
"Dari ratusan orang yang menjalani rapid test itu ada 10 orang yang reaktif. Mereka semua menjalani swab test dan hasilnya belum disampaikan ke Bawaslu sampai sekarang,” ujarnya.
10 Berita Terpopuler : Tambah 11 Kasus Positif Covid-19 di Wonogiri
Komisioner Bawaslu Sragen Khoirul Huda menambahkan rapid test itu sudah dianggarkan dari APBN.
Patuh pada Proses Pengawasan
Dia menyebut dasarnya bukan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tetapi Bawaslu memang berusaha melindungi jajaran petugas pengawas pemilu dan selalu patuh pada proses pengawasan.
Dia mengatakan rapid test itu bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran petugas pengawas pemilu tidak ada yang reaktif.
Tandu Wanita Hamil di Jalanan Rusak, Pria Desa Digiring ke Kantor Polisi
Camat Jenar, Edi Widodo, menyampaikan salah satu anggota staf Panwascam Jenar ada yang reaktif dari hasil rapid test tersebut. Dia menyebut alamatnya ada di Gondang tetapi kapasitasnya sebagai anggota sekretariat Panwascam Jenar.
“Kecamatan masih buka karena rapid test itu hanya sebentar terus pulang. Untuk hasil swab test lebih baik ke Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen,” ujarnya.
Status Siaga, Banyak Orang Justru Dekati Gunung Merapi Dengan Berwisata Ke Deles Klaten