SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Satlantas Polres Klaten menyita 35 sepeda motor berknalpot brong selama tiga hari terakhir. Penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, puluhan sepeda motor itu disita dari pemiliknya di berbagai daerah di Klaten seperti Jatinom, Trucuk, dan Ceper. Guna memberikan efek jera, para pemilik kendaraan roda dua itu diberi surat tilang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penggunaan knalpot brong mengganggu kenyamanan warga karena menimbulkan kebisingan. Para pemilik sepeda motor itu bisa mengambil sepeda motor mereka dengan syarat mengikuti sidang terlebih dahulu dan membayar denda.

Setelah itu, mereka wajib mengganti knalpot brong itu dengan knalpot standar. “Saat kami memberikan surat tilang, para pengendara sepeda motor berknalpot cemplong [brong] itu tak mengenakan atribut partai politik, artinya mereka dari kalangan warga biasa,” kata KBO Satlantas Polres Klaten, Iptu Sarwoko, mewakili Kasatlantas Polres Klaten, AKP Adhytiawarman Gautama Putra dan Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (4/3/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya