SOLOPOS.COM - Infografis Omnibus Law (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, LONDON — Investor global memperingatkan pemerintah Indonesia atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja. RUU ini telah disahkan menjadi UU di Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (5/10/2020). RUU ini menurut investor global, dinilai memiliki konsekuensi akan merusak lingkungan.

UNS Solo Menggugat, Ratusan Mahasiswa Demo Tolak Omnibus Law

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir Reuters, Selasa (6/10/2020), ada 35 investor yang menyatakan keprihatianannya pada pemerintah Indonesia terkait UU Cipta kerja tersebut. Sehingga mereka mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia.

Para investor yang menandatangani surat tersebut, antara lain Investor Aviva, Legal & General Investment Managemenet, Church of England Pensions Board, manajer asset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui trust Asset Management.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan Reuters, Peter van der Werf, mengatakan, “Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law RUU cipta kerja,” kata senior specialist engangement di Robeco tersebut.

Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, KSPI: 2 Juta Buruh Mogok Nasional

Dengan koalisi Presiden Joko Widodo menguasai 74% kursi, parlemen diharapkan mengesahkan RUU. Menurut pemerintah diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi, dan merampingkan peraturan di ekonomi terbesar di Asia tenggara.

Ditolak Aktivis

Namun sebuah koalisi yang terdiri dari 15 kelompok aktivis, termasuk serikat buruh Indonesia, mengutuk RUU tersebut, dan menyerukan pemogokan kerja.
Para investor mengatakan, kekhawatiran RUU tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia. UU Cipta kerja ini dikhawatirkan nantinya akan merusak tindakan global yang mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati, dan memperlambat perubahan iklim.

“Sementara perubahan peraturan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan investasi asing. Mereka berisiko melanggar standar praktik terbaik Internasional,” kata surat itu.

Protes Pengesahan Omnibus Law, Aktivis Mahasiswa Solo Dukung Mogok Kerja Nasional

Sedangkan standar praktik Internasional dilakukan untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis yang dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia.

Dengan kekhawatiran atas kerusakan lingkungan yang meningkat, hal ini menjadi agenda investor. Beberapa manajer aset mulai mengambil sikap yang lebih terbuka untuk mencoba membujuk pemerintah di negara berkembang agar berbuat lebih banyak untuk melindungi alam.

Peringatan ancaman lingkungan ini sebelumnya juga ditujukan kepada negara Brazil. Pada bulan Juli, 29 investor yang mengelola US$4,6 triliun, juga menuliskan surat kepada kedutaan besar Brasil. Mereka menuntut pertemuan kepada pemerintah sayap kanan Presiden Jair Bolsonaro untuk menghentikan meningkatnya deforestasi atau penggundulan hutan, yang terjadi di hutan hujan Amazon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya