SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 345.128 warga Jawa Tengah (Jateng) berpotensi tak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019. Hal ini dikarenakan ratusan ribu warga tersebut belum melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP) sehingga tak memiliki surat keterangan (suket) dan tidak bisa memberikan suaranya saat pencoblosan. Rabu (17/4/2019).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Sugeng Riyanto, membenarkan jika ada sekitar 345.128 warga di Jateng yang belum mengantongi suket atau surat pengganti e-KTP. Bahkan, jumlah itu kemungkinan terus bertambah setiap harinya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kenapa bertambah? Karena penduduk yang memasuki usia 17 tahun terus bertambah, TKI di luar negeri maupun yang merantau ke daerah lain juga jarang pulang. Mereka tidak mau pulang hanya untuk melakukan perekamanan data e-KTP,” ujar Sugeng kepada Semarangpos.com, Jumat (12/4/2019).

Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Paulus Widiyantoro, meminta petugas Dipermadesdukcapil untuk bekerja ekstra keras dalam melayani permintaan warga masyarakat yang ingin melakukan perekaman data e-KTP atau memperoleh suket.

Hal itu lantaran suket merupakan syarat bagi warga yang belum mengantongi e-KTP maupun terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk bisa menggunakan suaranya pada Pemilu 2019.

“Suket setara dengan KTP elektronik. Pemegang suket kan belum terdaftar DPT nanti bisa masuk ke DPK [daftar pemilih khusus]. Jadi, mereka yang ingin memilih tinggal datang ke TPS menunjukkan suket-nya. Mereka akan dilayani setelah pukul 12.00 WIB,” terang Paulus saat dijumpai Semarangpos.com di Kantor KPU Jateng, Jl. Veteran No.1, Kota Semarang, Jumat.

Paulus menambahkan DPT di Jateng sudah ditetapkan sekitar 27.896.902 pemilih. Mereka akan memilih di 115.391 tempat pemungutan suara (TPS) regular dan 10 TPS khusus atau yang diperuntukan bagi pemilih tambahan.

Ia memastikan, warga yang menjadi DPK tidak akan menggagu logistik pemilu saat pemungutan suara nanti. “Jadi DPK ini nanti tidak serta merta akan ke TPS sesuai alamat suket atau e-KTP,  ketika logistik di TPS sesuai alamat tidak cukup maka akan dipindah ke TPS terdekat,” jelasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya