SOLOPOS.COM - Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X [kiri] memasang tanda batas bidang tanah kas Desa Ngipar di Kecamatan Nglipar, Rabu (27/12/2017) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Pada 2018 seluruh DIY mendapatkan jatah sertifikasi untuk 240.000 bidang tanah.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat ada ratusan ribu bidang tanah di seluruh DIY yang belum bersertifikat. Untuk itu ditargetkan pada dua tahun kedepan sertifikasi seluruh bidang bakal rampung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada sekitar 444.000 [bidang tanah] yang berlum bersertifikat. Kalau tdikurangi 100.000 bidang [disertifikasi sepanjang 2017] saat ini, maka masih sisa 340.000 bidang yang belum bersertifikat,” kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Tri Wibisono saat menghadiri Pencanangan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Masyarakat di Balai Dusun Ngalihan, Desa Ngipar, Kecamatan Nglipar, Rabu (27/12/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Lanjutnya lagi ratusan ribu bidang tanah tersebut ditargetkan untuk selesai disertifikasi pada 2019 mendatang.  Hal itu sesuai dengan jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Pusat. Pada 2018 seluruh DIY mendapatkan jatah sertifikasi untuk 240.000 bidang tanah, sehingga 100.000 bidang tanah sisanya ditargetkan selesai 2019.

“Program PTSL ini bersinergi dengan visi misi gubernur yaitu menyongsong abad Samudra Hindia untuk martabat manusia Jogja. Maka dari itu nanti kami akan prioritaskan daerah-daerah di wilayah selatan yang mendapatkan program PSTL,” ujarnya.

Target sertifikasi tidak hanya bidang tanah yang dimiliki perseorangan. Namun pihaknya juga akan melakukan inventarisasi dan sertifiaksi seluruh bidang tanah yang ada termasuk Sultan Ground (SG), Pakualaman Ground (PAG), tanah kas desa, tanah wakaf, hingga tanah beribadatan.

“Semuanya akan kami ukur dan kami petakan. Bahkan kalau dasar penguasaannya sudah ada akan kami sertifikasikatkan. Hal itu tanpa terkecuali di seluruh DIY, termasuk di Gunungkidul pada 2020 serftifikasi harus selesai. Sehingga 2020 sudah ada kebijakan satu peta  di DIY,” kata Tri.

Sementara itu, Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X yang membacakan sambutan Gubernur DIY  menyampaikan bahwa tanah memiliki peran penting di sektor pembangunan. Selian itu pada dasarnya manusia hidup dan melakukan aktivitas di atas tanah. Oleh sebab itu penting untuk adanya kepastian hukum atas tanah yang diawali dengan kepastian hukum letak batas.

Dia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, salah satu hal yang paling penting adalah proses pengukuran tanah. “Sebelumnya harus dipastikan tanda batas telah dipasang di setiap sudut bidang tanah agar tidak terjadi sengketa dan konflik,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya