SOLOPOS.COM - Seorang pengendara sepeda motor terekam kamera ETLE atau tilang elektronik telah melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Semarang. (Solopos.com-Humas Polda Jateng)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 34.196 pengguna kendaraan bermotor di Jawa Tengah (Jateng) terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas selama kurun waktu 3-15 Januari 2021. Mereka kedapatan melanggar lalu lintas setelah terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dari 34.196 pelanggar lalu lintas di Jateng yang terekam ETLE itu, paling banyak berasal dari Kota Solo.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryonugroho, mengatakan pihaknya telah memasang ribuan kamera ETLE di berbagai daerah di Jateng. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Jateng.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, dalam kurun waktu 3-15 Januari 2022 telah terkonfirmasi 34.196 pelanggar lalu lintas di berbagai wilayah di Jateng. Perinciannya, 33.780 pengendara sepeda motor, dan 416 pelanggar merupakan pengendara mobil.

Baca juga: 3 Bulan ETLE Solo Aktif, Jumlah Pelanggar Lalin Anjlok

“Jumlah itu [34.196 pelanggar] merupakan yang terbanyak nasional, dibandingkan kota lain di Indonesia,” ujar Agus, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Sabtu (15/1/2022).

Menurut Agus, kebanyakan pelanggaran dari pengendara sepeda motor adalah tidak memakai helm dan bonceng tiga. Sementara pelanggaran kendaraan roda empat, kebanyakan tidak memperpanjang pajak kendaraan dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

“Paling banyak dari Polresta Solo, dengan total 1.890 pelanggar. Itu yang terkonfirmasi sejak 3-13 Januari,” jelas Agus.

Agus pun mengimbau masyarakat untuk patuh dan disiplin berlalu lintas. Hal ini dikarenakan seluruh wilayah telah terpasang kamera ETLE atau yang populer dengan sebutan tilang elektronik. Pemasangan kamera ETLE merupakan bagian dari program ETLE Nasional Presisi dan sudah ada di seluruh jajaran polres di Jateng.

Baca juga: Kamera Tilang Elektronik Kerap Diakali, Ini Respons Satlantas Solo

“Tentunya ini menjadi Program prioritas Bapak Kapolri, sehingga proses penegakan hukum telah mengunakan sistem ETLE. Dengan demikian petugas lalu lintas tidak bersinggungan secara langsung dengan pelanggar,” jelasnya.

Agus menambahkan saat ini Polda Jateng telah merilis aplikasi GoSigap. Aplikasi ini bertujuan untuk pengiriman dokumen klarifikasi bagi pelanggar yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Dokumen klarifikasi terintegrasi dengan aplikasi sehingga proses penegakan hukum lebih mudah dan dapat diakses oleh pelanggar dengan mudah,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya