SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 336 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkab Sragen dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) alias gugur dalam seleksi administrasi.

Sisanya sebanyak 2.922 pelamar atau 89,69% dari total pelamar sebanyak 3.258 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu ada 30 lowongan yang dipastikan tidak ada pelamarnya. Penjelasan itu disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati berdasarkan laporan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen Sarwaka.

Bupati menjelaskan 30 lowongan yang tidak ada pelamarnya itu meliputi 16 lowongan dokter spesialis, empat lowongan untuk disabilitas, satu lowongan untuk eks honorer K2 tenaga kesehatan, dan sembilan lowongan eks honorer K2 tenaga pendidikan atau guru.

“Detailnya ke BKPP ya!” kata Yuni, sapaan Bupati Sragen, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (23/10/2018).

Kepala BKPP Sragen Sarwaka membenarkan data yang disampaikan Bupati tersebut memang dari BKPP. Dia mengatakan data tersebut merupakan hasil verifikasi yang dilakukan secara hati-hati dan detail.

Dia menjelaskan proses verifikasi itu sampai melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto dalam dua kali pertemuan untuk memastikan 336 pelamar itu benar-benar TMS didukung dengan bukti-bukti yang jelas.

“Data finalnya kami juga kembali paparan di ruang Sekda karena beliau sebagai ketua timnya hingga akhirnya disampaikan ke Bupati. Memang ada yang sempat protes ke BKPP tetapi setelah ditunjukkan datanya mereka yang protes itu bisa memahami,” ujarnya.

Kabid Perencanaan dan Pengadaan Pegawai BKPP Sragen, Dwi Agus Prasetyo, menambahkan pelamar CPNS yang TMS itu penyebabnya bervariasi. Misalnya lamaran syaratnya diketik dan bermaterai tetapi ditulis tangan dan tidak bermaterai.

Kemudian alamat lamaran, kata dia, ditujukan kepada Bupati ternyata ditujukan kepada Gubernur Jateng dan ada juga yang ditujukan ke Kementerian Kesehatan atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kasus yang seperti itu ada 50 pelamar. Belum lagi unggah ijazah berbeda antara nama pelamar dan nama dalam ijazah. Yang bersangkutan sempat protes. Setelah ditunjukkan datanya ternyata dia mengakui yang diunggah ijazah adiknya. Kami memiliki bukti digital semua. Bahkan ada yang ingin melengkapi berkas yang kurang yang katanya seperti di daerah lain. Kami tekankan di Sragen tidak ada penerimaan berkas,” ujar Agus saat ditemui Solopos.com, Selasa.

Agus menambahkan ada kasus lain, yakni jenis lulusan. Yang dibutuhkan pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) ternyata pendidikan pelamar adalah pendidikan Matematika. Kemudian indeks prestasi kumulatif (IPK) pada transkrip nilai, Agus mengatakan kebutuhannya IPK minimal 2,75 maka otomatis IPK di bawah 2,75 tidak memenuhi syarat.

“Ada juga scan KTP [kartu tanda penduduk] yang dibutuhkan halaman depan tetapi yang diunggah halaman belakang KTP dengan gambar peta Indonesia. Bagaimana kami bisa mengetahui identitasnya dengan gambar itu,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya