SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (kanan) mengukuhkan Tim P2DD Kabupaten Sragen di Aula Sukowati Setda Sragen, Senin (5/4/2021). (Solopos.com-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 33 desa di tujuh kecamatan sudah mengajukan izin pengisian perangkat desa kepada Bupati Sragen hingga Selasa (6/4/2021) pukul 09.00 WIB. Dari perizinan pengisian kekosongan perdes di Sragen itu, ada 67 lowongan yang akan diisi dalam waktu dekat setelah Peraturan Bupati (Perbup) Perangkat Desa diterbitkan.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Rina Wijaya saat ditemui Espos, Selasa, menyampaikan jumlah desa yang mengajukan izin ke Bupati tercatat 33 desa dari tujuh kecamatan. Dia mengatakan izin pengisian perdes itu disampaikan kepala desa (kades) kepada Bupati melewati camat. Dari 33 desa yang mengajukan izin pengisian perdes itu, sebut dia, ada 67 jabatan perdes yang kosong dan yang akan diisi dalam waktu dekat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Puluhan lowongan perdes itu menyebar di wilayah Kecamatan Sumberlawang, Mondokan, Sambungmacan, Ngrampal, Sambirejo, Karangmalang, dan Gesi. Semua jenis jabatan ada semua dalam lowongan perdes itu, seperti kaur, kasi, bayan, dan sekdes. Data 33 desa itu data per hari ini [Selasa]. Saya tidak tahu mungkin masih ada surat izin yang masih di sekretariat pribadi (Setpri) Bupati Sragen,” ujar Rina.

 

Rina enggan merinci nama-nama desa yang mengajukan izin ke Bupati dengan dalih untuk menjaga kondusivitas daerah. Dia menjelaskan pelaksanaan pengisian perdes itu masih menunggu perubahan Perbup tentang Perangkat Desa. Rina menyampaikan draf perbup sudah harus dikonsultasikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.

“Draf perda sudah diemail ke Biro Hukum Provinsi. Kami menunggu jadwal fasilitasi dari Buro Hukum. Isi perbup itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi Bupati dan para kepala desa di Gedung Kartini Sragen beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Rina menyampaikan jumlah desa yang mengajukan izin kemungkinan masih bertambah terus. Rina mengaku tidak meminta desa yang mengalami kekosongan perdes segera mengajukan izin. Menurut dia, pengisian perdes itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan desa. Kalau desa tidak butuh, ujar dia, tidak masalah karena wewenang ada di desa.

 

Camat Ngrampal, Sragen, Joko Hendang, menyampaikan di Ngrampal ada tujuh desa yang ada kekosongan perdes. Joko menyampaikan untuk nama-nama desanya tidak hafal tetapi sudah ada enam desa yang mengajukan izin ke Bupati untuk pengisian perdes.

“Tinggal Gabus yang belum karena ada revisi. Jabatan perdes yang kosong itu ada bayan dan sekdes serta perdes lainnya,” ujarnya.

Camat Gesi Agus T.P. menambahkan di Gesi ada empat desa yang akan melakukan pengisian perdes, yakni Desa Tanggan, Gesi, Srawung, dan Blangu. Agus mengatakan semua desa sudah mengajukan proses perizinan ke Bupati tetapi hingga sekarang belum turun.

 

Camat Sambungmacan, Y. David Supriyadi, menyampaikan ada delapan desa di Sambungmacan yang akan ikut pengisian perdes tahun ini. Dia mengatakan dari delapan desa itu baru satu desa, yakni Desa Sambungmacan, yang mengajukan izin pengisian perdes ke Bupati.

“Sekarang desa diberi kebebasan untuk pengisian perdes. Di Desa Sambungmacan itu yang kosong Kasi Pemerintahan, Kaur Umum, dan Kaur Perencanaan,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Camat Karangmalang, Sragen, Catur Sarjanto, menyampaikan ada delapan desa di Karangmalang yang mungkin ikut pengisian perdes tahun ini. Dia mengatakan untuk proses pengisiannya masih menunggu perubahan perbup.

 

Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Sragen

  1. Desa yang mengajukan izin pengisian perdes : 33 desa
  2. Pengajuan izin pengisian perdes ditujukan kepada Bupati lewat camat
  3. Kecamatan yang menerima usulan izin pengisian perdes : 7 kecamatan
  4. Jumlah kekosongan perdes yang mendapatkan izin : 67 lowongan
  5. Semua jabatan yang kosong terdiri atas kaur, kasi, bayan, dan sekretaris desa
  6. Pengisian kekosongan perdes disesuaikan dengan kebutuhan desa
  7. Proses pengisian perdes menunggu peraturan bupati (perbup) baru

Catatan:
*Data tersebut yang tercatat per Selasa (6/4/2021) pukul 09.00 WIB.
*Data pengajuan izin pengisian perdes dinamis karena setiap hari berubah.

Sumber: Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Sragen. (trh)

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya