SOLOPOS.COM - Kafe di Jl. S. Parman, Kota Semarang didatangi tim gabungan operasi yustisi karena melanggar aturan PPKM Jawa Bali, Sabtu (30/1/2021) malam. (Istimewa/Satpol PP Kota) Semarang)

Solopos.com, SEMARANG – Para pedagang kaki lima (OKL) di Kota Semarang banyak yang berkeras berjualan melebihi jam operasional yang diperbolehkan selama PPKM. Meski Satpol PP Kota Semarang gencar melakukan razia dan penindakan, tetap banyak PKL yang melanggar aturan.

“Itu yang kita heran. Kita sudah gencarkan operasi dengan keras dan tegas masih banyak yang melanggar. Apalagi kalau kita melempem, seperti apa jadinya?” tutur Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Minggu (31/1/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Semenjak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11 Januari lalu, sedikitnya 367 pelaku usaha yang terjaring razia tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri. Dari jumlah itu, 329 di antaranya merupakan PKL, 27 restoran dan kafe, 2 tempat hiburan, dan 9 lain- lain.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Harga Rokok Naik

“Ratusan tempat usaha yang melanggar itu sudah kita beri sanksi. Sanksi yang kita terapkan mulai dari teguran, peringatan, penutupan secara paksa, hingga kita segel agar tidak bisa lagi beroperasi,”ujar Fajar.

Ratusan tempat usaha itu terjaring operasi yustisi karena melanggar aturan jam operasional yang diterapkan selama PPKM. Mengacu Perwali Semarang No. 1/2021, tempat usaha seperti PKL, tempat makan, restoran, dan kafe diberikan batas waktu beroperasi hingga pukul 21.00 WIB pada 11-25 Januari 2020. Sementara mulai tanggal 26 Januari-8 Februari, aturan itu diperlonggar dengan diizinkannya tempat usaha tersebut beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Tak Kapok

Meski demikian, dilonggarkannya aturan itu tidak membuat tempat usaha, khususnya PKL mematuhi aturan tersebut. Terbukti, sepekan terakhir penerapan PPKM jilid 2 masih banyak PKL yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Bukan Vaksinasi, Pemutus Rantai Penularan Covid-19 Tetap dengan Prokes

Fajar menyebutkan operasi yustisi tim gabungan selama PPKM jilid 2 di Kota Semarang digelar setiap hari, mulai pukul 22.00 WIB. Operasi digelar secara acak di beberapa wilayah Kota Semarang. Razia ini dimaksudkan untuk menekan persebaran Covid-19 di Kota Semarang yang hingga kini terus melonjak.

Data yang ditampilkan situs web siagacorona.semarangkota.go.id per Senin (1/2/2021), kasus Covid- 19 di Kota Semarang telah mencapai 27.234. Perinciannya, kasus aktif 840 orang, kasus sembuh 24.229 orang, dan kasus meninggal dunia mencapai 2.165 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya