SOLOPOS.COM - Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti mengungkapkan kasus narkoba dan psikotropika yang diungkap selama Januari-Mei 2022 di Mapolres Sragen, Senin (20/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN–Selama Januari-Mei 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkob) Polres Sragen berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dan obat-obatan terlarang jenis psikotropika.

Dari puluhan kasus itu, polisi menetapkan 39 orang sebagai tersangka dan dijerat dengan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dan UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjelasan itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti di Mapolres Sragen, Senin (20/6/2022).

Rini menjelaskan tiga kasus di Mei berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan psikotropika dengan tiga tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu 0,61 gram dan obat-obatan terlarang 42 butir.

Di Januari, lanjut dia, ada lima kasus yang diungkap dengan tujuh tersangka dan barang bukti berupa 1,97 gram sabu-sabu serta 641 butir obat-obatan.

Baca Juga: Polres Sragen Gelar Operasi Patuh Candi, Sasar 7 Pelanggaran Ini

Dia melanjutkan di Februari ada tujuh kasus dengan sembilan tersangka dan barang bukti berupa 2,51 gram sabu-sabu dan 219,01 gram ganja.

Di Maret 2022, Rini menyebut ada tujuh kasus dan delapan tersangka yang diungkap dengan barang bukti berupa 31,83 gram sabu-sabu, 0,94 gram gorila, dan 250 butir obat-obatan.

Lalu di April lalu, lanjut Rini, ada enam kasus dan enam tersangka dengan barang bukti 31,83 gram sabu-sabu dan 1.188 butir obat-obatan terlarang.

“Kasus obat-obatan ini dijerat dengan Pasar 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Pengungkapkan kasus narkoba rata-rata mendapatkan barang bukti di bawah 1 gram tetapi pada Juni ini, kami sudah mengungkap tujuh paket sabu-sabu dengan total seberat 3,11 gram. Saya berpesan kepada orang tua kalau ada perilaku anak yang berbeda segera hubungi kami. Kami tidak akan memproses hukum tetapi direhabilitasi dengan menggandeng Intitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Lentera Bangsa Indonesia di Tanon,” jelas Rini.

Rini menjelaskan selama Mei 2022 ada tiga kasus yang diungkap, salah satunya berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan psikotropika.

Baca Juga: Cegah Perusakan, Kapolres Sragen: Setiap Tugu Bisa Dipasangi CCTV

Rini menjelaskan awalnya polisi mendapat informasi adanya transaksi di seputaran Balai Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Sragen, pada Rabu (11/6/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.30 WIB ditemukan seorang laki-laki mencurigakan di pinggir lapangan dekat Balai Desa Bandung.

“Laki-laki itu didekati dan diinterograsi. Saat digeledah tidak menemukan bukti di badannya tetapi menemukan ponsel. Selanjutnya menggeledah motornya dan ditemukan bungkus rokok dalam jok motor. Bungkus rokok itu ternyata ada obat-obatan berupa 26 butir alprazolam dan 16 butir atarax yang dibeli dari toko online seharga Rp700.000. Kemudian pemuda dan motor Honda Vario dibawa ke Polres Sragen untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Laki-laki itu diketahui berinisial YPM, 19, yang masih berstatus pelajar.

YPM ditetapkan sebagai tersangka ada peredaran psikotropika.

Baca Juga: Silaturahmi, Kapolres Sragen Ajak Perguruan Silat Jaga Kondusivitas

Rini mengimbau kepada masyarakat yang memiliki tetangga, saudara, yang kecanduan obat bisa melapor ke Polres dan tidak diproses hukum tetapi direhab di IPWL Tanon.

KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Edi Purwanto menambahkan dua kasus lainnya di Mei berupa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kasus narkoba yang pertama, sebut Edi, diungkap dengan tersangka HSW, 33, warga Sragen Kulon, Sragen, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Dia mengatakan dari tangan tersangka juga ditemukan barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca, dan korek api.

Tersangka ditangkap saat menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pesta narkoba di wilayah Sragen Kulon.

Baca Juga: Narkoba Sragen: 2 Pengedar Tertangkap Bawa 1.000 Butir Pil Koplo



“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun,” ujarnya.

Edi melanjutkan satu tersangka peredaran narkoba berinisial J, warga asal Ngrampal, Sragen, dibekuk di pinggir jalan wilayah Cantel, Sragen, sekitar pukul 14.05 WIB, 13 Mei 2022 lalu.

Dia menerangkan dari hasil penggeledahan ditemukan plastik klip dibungkus lakban yang diduga sabu-sabu seberat 0,37 gram beserta ponsel merek Oppo dan motor Honda Beat sebagai alat transportasi.

Barang bukti tersebut, kata dia, dibeli dari seseorang seharga Rp550.000.

“Tersangka juga dijerat UU No. 35/2009. Sabu-sabu itu digunakan sendiri untuk penyemangat kerja. Mereka bekerja sebagai buruh kasar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya