SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO – Sebanyak 32.000 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang masuk antrean pada 2019 rampung dicetak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo.

Saat ini, Dispendukcapil Sukoharjo tinggal mendistribuskan seluruh e-KTP kepada pemohon. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispendukcapil Sukoharjo, Sukito, mengatakan, e-KTP yang dicetak merupakan antrean hingga 31 Desember 2019, baik antrean print ready record (PRR) dalam rekam data maupun surat keterangan (suket).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“32.000 keping e-KTP sudah dicetak dan tinggal kita distribusikan,” katanya kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

Besok Resepsi Nikah, Rumah Warga Gantiwarno Klaten Malah Kebanjiran

Sukito mengatakan, distribusi e-KTP akan dilakukan melalui kecamatan maupun pihak desa kepada pemohon. Dengan pencetakan ini, artinya antrean cetak e-KTP di tahun lalu telah selesai. Pihaknya kini tinggal memproses pencetakan untuk antrean awal 2020.

Berdasarkan catatannya, hingga pertengahan Februari 2020 ada 5.000 pemohon antre cetak e-KTP. Sejauh ini, pemohon tersebut masih menggunakan Suket sebagai kartu identitas sementara. Dalam waktu dekat, Sukito akan mengambil blangko ke pusat agar tidak terjadi antrean panjang permohonan KTP.

Sebelumnya terjadi kekosongan blangko e-KTP hingga mengakibatkan puluhan ribu KTP belum dicetak. Kekosongan blanko e-KTP ini membuat Pemkab Sukoharjo tidak memiliki pilihan selain menerbitkan Suket sebagai kartu identitas sementara.

Jalan Penghubung Jabung-Mlese Klaten Kebanjiran Bikin Motor Mogok

Pengadaan blangko menjadi wewenang pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya menyampaikan kebutuhan dan akan dipasok apabila blangko tersedia. Jumlah antrean terus bertambah mengingat dalam satu hari terdapat sekitar 300 orang mengurus layanan e-KTP.

“Kami koordinasi terus menerus dengan pemerintah pusat. Seberapapun jumlahnya akan kami ambil,” terangnya.

Sukito mengatakan, petugas Dispendukcapil Sukoharjo terus menyosialisasikan aturan perekaman e-KTP bagi warga berusia 17 tahun ke atas. Hal itu diperlukan sebagai bagian dari persiapan sebelum dilakukan pencetakan e-KTP.

Dadah Isuzu Panther…

Sesuai aturan Undang Undang setiap warga harus memiliki kartu identitas baik e-KTP untuk orang dewasa dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak.

Sementara itu, Dispendukcapil Sukoharjo juga siap menyinkronkan data pemilih dari KPU demi melancarkan pilkada. Pihaknya juga akan proaktif menyediakan data kependudukan, terutama untuk pemilih pemula diberikan fasilitasi dengan pencetakan kartu identitas agar bisa terdata dan mendapatakan hak pilihnya dalam pemilu mendatang.

“Pemkab siap memfasilitasi sinkronisasi data pemilih dengan KPU,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya