SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Sebanyak 3.149 orang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Karanganyar dilantik pada Senin (25/3/2019). Mereka dilantik serempak di setiap kecamatan di Kabupaten Karanganyar.

Jumlah itu sudah sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Karanganyar. Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, menuturkan kuota pengawas TPS terpenuhi pada Minggu (24/3/2019) pukul 00.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di menit terakhir 3.149 pengawas TPS terpenuhi. Kami, panwas desa, kelurahan dan panwascam jemput bola untuk memenuhi kuota. Sesuai kriteria yakni usia minimal 25 tahun dan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Pelantikan hari ini [Senin] serentak di 17 kecamatan,” kata Nuning saat ditemui wartawan di sela-sela pelantikan pengawas TPS Kecamatan Jaten di Hotel Taman Sari Karanganyar, Senin.

Sebanyak 226 orang pengawas TPS Kecamatan Jaten dilantik Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jaten. Nuning menyampaikan masa tugas pengawas TPS selama satu bulan yakni 23 hari sebelum pemilu dan tujuh hari setelah pemilu. Pengawas TPS memiliki sejumlah tugas, seperti koordinasi pembentukan TPS, mengecek penerangan TPS, dan lain-lain.

“Teknis pengawasan kami lakukan setelah dilantik. Nanti ada pembekalan, rapat koordinasi, dan bimbingan teknis. Pengawas TPS ini tidak hanya duduk tapi harapan kami mereka mobile. Sesuai regulasi, pengawas TPS tidak bisa menindak pelanggaran. Mereka hanya bisa memberikan saran perbaikan. Wewenang menindak pelanggaran di tangan panwas desa, panwascam, kemudian bawaslu secara berjenjang,” tutur dia.

Beberapa waktu lalu, jumlah pengawas TPS di Kabupaten Karanganyar belum memenuhi kuota. Salah satu kendala yang dihadapi adalah usia pengawas TPS minimal 25 tahun. Warga Karanganyar berusia 25 tahun sudah bekerja atau merantau. Beberapa hari sebelum pelantikan, Bawaslu merilis data pengawas TPS di lima kecamatan belum komplet. Kecamatan Colomadu, Jenawi, Jumantono, Karanganyar, dan Kebakkramat.

“Pakai guru honorer, perangkat desa juga boleh. Kalau PNS ya wajib mengajukan surat permohonan sesuai prosedur. Di aturan itu harus domisili wilayah setempat. Kalau Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menafsirkan desa di satu kecamatan masih boleh. Cuma kan yang harus dipikirkan tentang penguasaan wilayah,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya