SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Jumlah pemegang hak pilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum (pemilu) yang diselenggarakan pada 17 April 2019 untuk Provinsi Jawa Timur (Jatim) mencapai 31.011.960 pemilih.

“Jumlah itu adalah DPT Hasil Perbaikan kedua,” ujar Komisioner Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Choirul Anam di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan 2 di Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Choirul memerinci jumlah tersebut terdiri atas 15.264.920 pemilih laki-laki dan 15.747.040 pemilih perempuan. Dia menyebut data itu akan ditetapkan menjadi DPT karena sebagai dasar pengadaan logistik untuk perlengkapan tempat pemungutan suara (TPS), surat suara, perencanaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan lainnya.

Dibandingkan DPT Hasil Perbaikan pertama yang jumlahnya mencapai 30.490.255 pemilih, angka tersebut naik hingga 521.705 pemilih.

Coirul Anam menyebut dari 38 kabupaten/kota di Jatim, kata dia, Kota Surabaya menempati peringkat pertama dengan jumlah pemilih mencapai 2.118.843 pemilih. Kemudian Kabupaten Malang 2.003.679 pemilih, Jember 1.866.654 orang, Sidoarjo sebanyak 1.394.483 orang, dan Banyuwangi 1.323.840 pemilih.

“Kalau dirinci jumlah pemilih yang di atas sejuta orang maka masing-masing Surabaya, Kabupaten Malang, Jember, Sidoarjo, Banyuwangi, Kabupaten Pasuruan, Lamongan, Bojonegoro, dan Jombang,” katanya.

Sedangkan daerah dengan jumlah pemilih terendah ditempati oleh Kota Mojokerto sebanyak 98.090 pemilih, kemudian Kota Blitar 114.443 orang, Kota Pasuruan 145.737 orang, Kota Madiun 148.079 orang dan Kota Batu 153.738 pemilih.

Kendati DPTHP-2 ditetapkan menjadi DPT, tapi jumlah pemilihnya masih fleksibel atau bisa bertambah. Bahkan angka itu bisa berkurang karena masih terus dilakukan pemutakhiran data pemilih hingga hari pemungutan suara.

Beberapa faktor yang bisa menambahkan jumlah pemilih, lanjut dia, karena berusia 17 tahun atau menikah sebelum hari-H pemilihan umum sehingga bisa memiliki hak pilih.

“Kalau jumlah yang berkurang karena ada pemilih meninggal dunia atau diangkat menjadi anggota Polri dan TNI sehingga tidak memiliki hak pilih,” katanya.

Pada kesempatan sama, perwakilan DPD I Partai Golkar Jatim Aan Ainur Rofiq berharap KPU terus melakukan pembaruan data pemilih, termasuk peran Bawaslu untuk mengawasi dan memfasilitasi jika masih ada persoalan tentang hak pilih.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya