SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri), dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 31 polisi diduga kuat terlibat dalam perekayasaan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) .

Dari 31 polisi tersebut, sebanyak 11 personel menjalani penempatan dalam tempat khusus (patsus) sembari menunggu pemeriksaan pelanggaran kode etik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Irjen Pol Ferdy Sambo, 10 polisi yang menjalani patsus terdiri atas dua jenderal bintang 1, dua komisaris besar (kombes), tiga AKBP, dua komisaris polisi, dan seorang AKP.

“Saat ini dilakukan pemeriksaan, kalau kemarin 25 polisi saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga lakukan patsus kepada 11 personel Polri terdiri atas satu bintang dua, dua bintang satu, dua kombes, tiga AKBP, dua kompol dan seorang AKP,” ujar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo seperti dikutip Solopos.com dari Breaking News TVOne, Selasa (9/8/2022) petang.

Baca Juga: Motif Pembunuhan terhadap Brigadir J Masih Misterius

Kapolri didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan sejumlah jenderal lainnya.

Mantan Kapolresta Solo ini menegaskan jumlah polisi yang diperiksa dan menjadi tersangka akan bertambah karena penyelidikan masih terus berlangsung.

Saat ini, ke-31 polisi tersebut sedang menjalani pemeriksaan kode etik. Namun jika dalam perkembangannya ditemukan indikasi tindak pidana maka yang bersangkutan akan ditetapkan tersangka seperti Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

“Ini kemungkinan akan bisa bertambah. Selanjutnya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kita libatkan pihak eksternal Komnas HAM dan Kompolnas, kami juga telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya keluarga korban untuk autopsi ulang dan melayani laporan polisi dari keluarga korban. Ini wujud transparansi yang kami lakukan,” ujar Kapolri.

Khusus Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Bukan Baku Tembak

Ferdy Sambo juga yang merekayasa seolah-olah terjadi baku tembak di rumahnya tersebut. Penembak mati Brigadir J adalah Brigadir Richard Eliezer atas suruhan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J: Putri Sambo Sehat, yang Terguncang Pengacaranya

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J,” ujar Kapolri.

Ia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan tim khusus yang dibentuknya ditemukan fakta bahwa tidak pernah ada kejadian baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Yang ada, ujar Kapolri, adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas suruhan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tertekan dan Malu, Keluarga Minta Bharada E Berkata Jujur

Untuk merekayasa kasus, Ferdy Sambo lantas mengambil senjata api milik Brigadir J dan menembakkannya ke dinding sebagai alibi.

“Untuk membuat seolah-olah tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi tembak menembak. Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan tim masih pendalaman terhadap saksi-saksi,” katanya.

Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada empat tersangka kasus meninggalnya Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR dan Brigadir KM serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Keluarga Bharada E Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi

Sebelumnya, untuk kali keempat Presiden Joko Widodo meminta Kapolri mengusut tuntas dan mengungkap kebenaran kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kapolri diminta tidak takut mengungkap kasus itu siapapun yang bersalah karena Presiden Jokowi berada di belakangnya.

“Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas! Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya, sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, citra Polri harus kita jaga,” tegas Jokowi singkat, di sela-sela kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (9/8/2022).



Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Hari Kamis

Ini kali keempat perintah Presiden kepada Kapolri agar kasus Brigadir J diusut tuntas dengan seadil-adilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya