SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Pangkat mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo banyak dipertanyakan masyarakat lantaran berani melibatkan 31 personel polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, ajudannya sendiri.

Sebanayk 31 polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dari 31 polisi tersebut, sebanyak 11 personel menjalani penempatan dalam tempat khusus (patsus) sembari menunggu pemeriksaan pelanggaran kode etik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat ini dilakukan pemeriksaan, kalau kemarin 25 polisi saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga lakukan patsus kepada 11 personel Polri, terdiri atas satu bintang dua, dua bintang satu, dua kombes, tiga AKBP, dua kompol dan seorang AKP,” terang Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit prabowo dalam konferensi pers yang tayang di Breaking News TV One, Selasa (9/8/2022).

Melibatkan 31 polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pangkat Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua Polri. Dengan pangkat tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500 per bulannya. Selain itu, dia juga memperoleh tunjangan yang besarannya berdasarkan kelas.

Baca Juga: Daftar 31 Polisi yang Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Pangkat Ferdy Sambo tersebut terbilang tinggi karena termasuk ke golongan Perwira Tinggi (jenderal polisi), yang masih satu golongan dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Di usianya yang masih 48 tahun dengan pangkat tersebut, mantan Kapolres Brebes ini pernah dijagokan sebagai orang nomor satu di Polri, menggantikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Peran 4 Tersangka dalam Kasus Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo

“Ketika Ferdy Sambo yang konon dianggap bintangnya Irjen dan disebut-sebut calon kapolri di era Listyo Sigit karena dia angkatan muda kelahiran 1973, sedangkan Listyo Sigit 1969,” ujar pakar hukum Indonesia, Refly Harun dalam video yang tayang di kanal Youtube miliknya, Kamis (4/8/2022).

Namun, meski berpangkat jenderal bintang dua Polri, karier Ferdy Sambo terancam terhenti setelah dia menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Daftar Ajudan Ferdy Sambo, Lengkap dengan Pangkatnya

“Setelah gelar perkara tadi pagi, Timsus menetapkan Saudara FS [Ferdy Sambo] sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia yang merekayasa dan menyuruh Bharada E menembak korban,” kata Kapolri Listyo.

Atas kasusnya yang tengah dihadapi tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ini Alasan Ferdy Sambo Pernah Jadi Calon Kuat Pengganti Kapolri Listyo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya