SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP dan Dinas Pengelola Pasar menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di Jl Honggowongso, Solo, Rabu (17/10/2012). Penertiban antara lain bertujuan mengembalikan fungsi tempat pejalan kaki. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Petugas Satpol PP dan Dinas Pengelola Pasar menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di Jl Honggowongso, Solo, Rabu (17/10/2012). Penertiban antara lain bertujuan mengembalikan fungsi tempat pejalan kaki. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO – Sebanyak 31 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jl Honggowongso, Serengan, Solo, terkena peringatan keras dari tim gabungan Dinas Pengelola Pasar (DPP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo. Peringatan itu dilakukan atas tindak para PKL yang berjualan namun tidak patuh pada aturan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tim gabungan menyisir lapak PKL yang melanggar tata tertib. Beberapa lapak terpaksa dibongkar lantaran mengganggu kenyamanan pejalan kaki di jalur citywalk Jl Honggowongso. Selain itu, petugas juga mendata sejumlah PKL yang nekat berjualan di luar batas yang ditentukan.

“Peringatan keras bagi PKL ini dilakukan setelah melalui tahap peringatan pertama dan kedua. Kegiatan penertiban ini kami gelar rutin untuk memantau PKL yang berjualan di pinggir jalan dan mengganggu fasilitas umum,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan PKL DPP Solo, Eko Nugroho, Rabu (17/10/2012). Menurut Eko, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan puluhan PKL yakni meninggalkan lapak di lokasi dagangan. Oleh sebab itu, pihaknya tidak segan-segan mengangkut barang yang ditinggalkan oleh pemiliknya. “Kami tidak merampas hak-hak PKL. Asalkan pedagang mematuhi segala aturan. Tadi kami temui bahwa beberapa pedagang kembang sengaja berjualan di pinggir jalan. Alasannya biar pembeli mudah mendekati lokasi dagangan, tapi hal itu tetap mengganggu pengguna jalan,” jelasnya.

Menurut Eko, pedagang kembang yang berjualan di pinggir jalan area Pasar Kembang tetap akan dibina untuk kemudian dilaporkan kepada petugas pasar. Sebab, status pedagang kembang masih di bawah tanggungjawab petugas Pasar Kembang. “Mereka sebenarnya punya kios di dalam Pasar Kembang. Biar terlihat rapi, pedagang kembang kami ingatkan untuk kembali berjualan di Pasar Kembang,” terang Eko.

Pihak DPP Solo, kata Eko, belum berencana membuat kantong bagi PKL di Jl Honggowongso. Sebab, pembangunan lokasi khusus untuk menampung PKL harus melibatkan persetujuan lingkungan sekitar. “Dalam menjalankan tugas, kami harus mengacu pada Perwali. Tidak asal membangun selter untuk menampung PKL,” terangnya.

Selain menertibkan PKL di Jl Honggowongso, imbuh Eko, tim gabungan turut mengecek PKL yang berjualan di Jl Veteran. “Petugas menyediakan alat transportasi apabila PKL sulit untuk memindahkan lapaknya. Silakan saja berjualan, tapi tolong bisa tertib dan tidak menggangu taman kota,” harap Eko.

Sementara itu, seorang pedagang kembang, Jumirah, 42, mengaku siap berjualan di dalam Pasar Kembang asalkan sesama pedagang kembang turut pindah. “Kalau saya sendiri suruh pindah ya enggak mau. Saya hanya diperingatkan agar jangan berjualan mepet jalan. Suruh mundur kemudian didata oleh petugas,” terang Jumirah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya