SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 473 orang mendaftar sebagai calon kepala desa (cakades) pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Wonogiri pada 2019 ini. Dari jumlah itu, 62 orang atau 31 pasangan berstatus suami istri (pasutri).

Pasutri yang maju bersama sebagai cakades itu biasanya untuk memenuhi persyaratan pilkades yang mengharuskan minimal dua calon. Data yang Solopos.com peroleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Rabu (14/8/2019), seluruh pendaftar pilkades di 186 desa pelaksana hingga hari terakhir pendaftaran, 13 Agustus lalu, sebanyak 473 orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebanyak 62 orang di antaranya merupakan pasutri. Mereka mendaftar di 31 desa yang tersebar di 16 kecamatan. Pendaftar pasutri terdapat di Sonoharjo, Wonogiri; Kulurejo, Bumiharjo, Nguntoronadi; Sumberejo, Minggarharjo, Sindukarto, Eromoko; Tremes, Widoro, Sidoharjo; dan sebagainya.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu, mengatakan selain pasutri, terdapat pendaftar yang masih ada hubungan kekerabatan.

Hanya, hingga hari itu rekapitulasi data pendaftar belum selesai sehingga belum diketahui secara pasti berapa pendaftar yang memiliki hubungan kekerabatan. Menurut perempuan yang akrab disapa Fitha itu kandidat kuat yang menggandeng keluarga/kerabatnya kebanyakan merupakan petahana.

Sebagian kecil lainnya pendatang baru, seperti pendaftar pasutri di Banyakprodo, Tirtomoyo. Menurut dia, kondisi itu terjadi karena pengaruh tokoh bersangkutan dominan sehingga warga lainnya enggan ikut berkontestasi.

Alhasil, tokoh tersebut menggandeng keluarga atau kerabatnya agar pilkades dapat digelar. Berdasar ketentuan, jika hingga waktu yang ditentukan hanya ada satu calon kepala desa (cakades), pilkades harus ditunda hingga pilkades serentak selanjutnya.

“Dalam aturan diatur calon minimal harus dua orang dan maksimal lima orang. Entah itu pasutri atau bukan tetap sah,” kata Fitha.

Dia melanjutkan masing-masing desa pelaksana pilkades mayoritas terdapat dua pendaftar. Selebihnya ada yang tiga, empat, dan lima pendaftar. Bahkan, ada satu desa yang terdapat enam pendaftar, yakni Mlokomanis Wetan, Ngadirojo.

Meski semua desa terdapat minimal dua pendaftar, panitia belum tentu tak memperpanjang masa pendaftaran. Fitha mencontohkan kasus desa yang terdapat dua pendaftar.

Jika dalam proses verifikasi dan penelitian berkas, ada salah satu atau seluruh pendaftar dinyatakan tak memenuhi syarat yang akhirnya dinyatakan gugur, panitia bakal memperpanjang waktu pendaftaran.

“Pada kasus desa yang pendaftarnya enam orang, belum tentu juga panitia pilkades akan menggelar ujian tertulis untuk mengeliminasi satu pendaftar. Jika pada tahap verifikasi dan penelitian berkas ada pendaftar yang gugur kan berarti panitia tak perlu menggelar ujian tertulis,” imbuh Fitha.

Salah satu pendaftar yang menggandeng pasangannya, yakni Parman. Pensiunan PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo warga Nunggulan RT 004/RW 003, Tremes, Sidoharjo, itu bersama istrinya, Sri Supadmi, mendaftar sebagai cakades di Tremes.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Parman menggandeng istrinya karena hingga menjelang akhir masa pendaftaran berakhir belum ada warga lain yang mendaftar. Perangkat Desa Tremes, Arief, membenarkan warga yang mendaftarkan diri kepada panitia pilkades merupakan pasutri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya