SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Sragen mengecek 31 lokasi tambang galian C yang tidak berizin atau izinnya habis.

Bupati memerintahkan untuk menyikat atau menutup seluruh galian C yang tak berizin dan nekat beroperasi. Penjelasan itu disampaikan Bupati saat ditemui wartawan di sela-sela tinjauan ke wilayah Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen, Jumat (7/12/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yuni, sapaan akrabnya, kesal dengan ulah pengelola galian C yang aktivitasnya berdampak pada kerusakan jalan. Jalan Bayanan-Jekawal yang rusak dan viral di media sosial itu disebabkan aktivitas galian C di wilayah Desa Ngepringan.

“Dinas PUPR segera mengecek seluruh tambang galian C. Kalau ada tambang yang tidak berizin disikat saja satu per satu. Data yang disampaikan ke saya per Oktober 2018 ada 36 tambang galian C di Sragen. Dari puluhan tambang itu hanya lima yang mengantongi izin. Yang tidak berizin atau izinnya habis itu harus dicek satu per satu. Kalau nekat beroperasi ditutup saja. Kami tegas,” ujar Bupati yang didengarkan Kepala Dinas PUPR Sragen, Marija.

Bupati mencontohkan kasus galian C di Gondang, Sragen. Di Gondang itu ada warga yang tidak setuju dan ternyata tambangnya tidak berizin. Akhirnya tambang itu pun ditutup.

Dia menjelaskan semula ada warga yang setuju dan tidak setuju. Kemudian tambang tetap berjalan karena banyak warga yang setuju. Setelah terjadi dampak lingkungan, seperti kerusakan jalan dan seterusnya baru warga protes dan banyak yang tidak setuju.

“Sekarang tegas saja. Kalau tidak berizin ditutup semua. Mau ada permintaan warga atau tidak harus ditutup. Nanti yang menutup Satpol PP [Satuan Polisi Pamong Praja],” ujarnya.

Kepala Dinas PUPR Sragen, Marija, menyatakan Pemkab Sragen bisa menutup tambang galian C walaupun perizinan galian C menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Yang mengizinkan tambang memang provinsi tetapi Sragen berwenang merekomendasi,” tambahnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sragen Agus Suyitno saat dihubungi Solopos.com, Minggu (9/12/2018), menyampaikan untuk penindakan terhadap tambang galian C yang tak berizin harus mendapat rekomendasi dari Dinas PUPR Sragen dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng.

Dia menjelaskan izinnya itu di Semarang sehingga yang berwenang menutup Semarang. “Satpol PP Sragen bisa menutup ketika ada tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Jateng. Sragen itu tidak punya wewenang apa-apa. Tinggal Semarang kersama dengan Sragen atau tidak. Kasus tambang galian C di Ngepringan Jenar itu sudah kami tindaklanjuti dengan koordinasi kepada Camat Jenar dan Tangen. Ternyata tambang di sana sudah tidak beroperasi selama sebulan,” tambahnya.

Kasus galian C kedua berada di Gondang, Sragen, beberapa waktu lalu, Agus menjelaskan Satpol PP hanya menjalankan fungsi mediasi karena berkaitan dengan kompensasi warga. Dia menyatakan Satpol PP Sragen tidak bisa menutup tambang.

“Dari pantauan saya, banyak tambang galian C yang tutup dengan sendiri setelah aktivitas pembangunan jalan tol berhenti. Kalau pun ada yang beroperasi itu hanya melayani kebutuhan tanah uruk,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya