SOLOPOS.COM - Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Wakil Kepala Polri yang juga Ketua Tim Khusus Polri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono (kiri) berjalan sebelum memberikan keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Tim Khusus Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan tim penyidik khusus Polri masih bekerja mencari tersangka lain untuk kasus turunan pembunuhan Brigadir J, yakni pelanggaran etik dan penghilangan barang bukti alias obstraction of justice.

Dia mengatakan, Polri telah menetapkan empat tersangka penembakan terhadap Brigadir J. Meski demikian, penyelidikan masih terus dilanjutkan untuk mendalami kasus turunannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap (empat tersangka). Kasus turunannya, kami tunggu Itsus (Inspektorat Khusus) sedang mendalami peran mereka,” kata Agus dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Pelanggaran Etik

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, kasus turunan yang dimaksudkan adalah pelanggaran etik dan menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti (obstraction of justice) yang dilakukan oleh 31 personel Polri.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Itsus di bawah pimpinan Wakil Irwasum Polri. Tim ini telah memeriksa sebanyak 56 orang personel Polri.

Baca juga : Alasan Bharada E Jalankan Perintah Bunuh Brigadir J: Tembak atau Ditembak

Sebanyak 31 di antara mereka terbukti diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Selain pelanggaran etik, tim juga akan memeriksa pelanggaran unsur pidana yakni terkait menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti.

“Ya, tapi kalau ada pelanggaran pidana obstraction of justice akan dilimpahkan ke penyidik untuk diproses pidana,” kata Dedi.

Dedi menyebutkan, saat ini kedua tim, yakni tim penyidik dan tim Itsus bergerak melakukan pemeriksaan. Tim sidik memeriksa tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob, dan pemeriksaan terhadap tersangka Kuat Maruf di Bareskrim Polri.

Kemudian, tim Itsus melakukan pemeriksaan terhadap penyidik dari Polda Metro Jaya di Mabes Polri.

“Semua masih berproses rekan-rekan nanti hasilnya akan disampaikan,” kata Dedi.

Baca juga : Misteri Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Pelecehan Seksual-Selingkuh

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi 8 Juli 2022 lalu.

Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya