SOLOPOS.COM - Ilustrasi KTP (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Sebanyak 31.000 warga Gunungkidul akan dicoret atau dihapus dari daftar kependudukan karena dianggap tidak pernah memperbaharui data sejak tahun 2009 lalu. Pencoretan tersebut juga sebagai upaya mempercepat perekaman Kartu tanda Penduduk Eloktronik (e-KTP).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul Eko Subiantoro mengatakan, pencoretan data kependudukan terpaksa dilakukan karena banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

”Dalam kurun waktu sejak 2009, tidak pernah ada transaksi data, baik pembuatan KTP maupun perpanjangan KTP. Ada 31 ribu data kependudukan yang akan kita hapus.” Kata Eko, Senin (11/11/2013)

Eko menegaskan, tindakan pencoretan data kependudukan juga sesuai dengan himbauan dari Kementrian Dalam Negeri agar semua daerah mempercepat proses perekaman e-KTP.

Dengan adanya pencoretan, Eko berharap warga yang tidak memperbaharui data kependudukan untuk mengurusnya di kecamatan masing-masing.

Eko menambahkan, rencana penghapusan data kependudukan akan disosialisasikan melalui kecamatan-kecamatan. Dalam sosialisasi juga akan disampaikan pentingnya perekaman e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya