SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) IV Semarang mencatat ada sekitar 309 perlintasan kereta api (KA) di wilayahnya yang berisiko menjadi lokasi kecelakaan. Hal itu dikarenakan perlintasan sebanyak itu tak dijaga maupun tanpa palang.

Manajer PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro, mengatakan total 462 perlintasan KA di wilayahnya. Dari jumlah sebanyak itu, 433 di antaranya masuk dalam kategori perlintasan sebidang dan sisanya merupakan perlintasan tidak sebidang atau yang berada di flyover maupun underpass.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk perlintasan sebidang yang dijaga 124 titik, sedangkan sisanya masuk kategori tidak dijaga dan liar. Perlintasan yang tidak dijaga mencapai 219 titik, sedangkan yang liar 90 titik,” ujar Krisbiyantoro kepada Semarangpos.com, Kamis (28/2/2019).

Krisbiyantoro menambahkan untuk perlintasan yang tidak dijaga dan liar sebenarnya sama-sama tidak ada petugas yang menjaga. Hanya saja, perbedaannya terletak pada lebar jalur perlintasan liar yang lebih sempit ketimbang perlintasan tidak dijaga. Selain itu, perlintasan yang masuk kategori liar biasanya dibuat secara ilegal dan tidak ada yang bertanggung jawab.

Banyaknya perlintasan yang tidak dijaga ini, lanjut Krisbiyantoro, memang membuat risiko kecelakaan tinggi. Banyak pengendara kendaraan roda dua maupun empat yang kerap menjadi korban saat melintas di perlintasan sebidang yang tidak dijaga maupun tanpa palang.

Krisbiyantoro mencatat sepanjang 2019 ini, tingkat kecelakaan di perlintasan KA di wilayah PT KAI Daops IV Semarang telah mencapai 13 kasus. Terbaru, kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang jalur Brumbung-Alastua, Kabupaten Demak, Kamis pagi. Dua warga Desa Ngemplak RT 007/RW 001, Kecamatan Mranggen, Sutinah, 60, dan Shodikin, 35, harus merenggangkan nyawa setelah mobil yang ditumpangi tertabrak kereta barang yang melintas.

Krisbiyantoro berharap dengan banyaknya kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak dijaga itu membuat pemerintah daerah (pemda) setempat lebih peduli dengan ancaman keselamatan. Salah satunya, yakni dengan memasang pengaman berupa palang maupun menempatkan petugas jaga di perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

“Perlintasan sebidang yang tidak dijaga itu biasanya merupakan kewenangan pemda setempat. Kami sarankan pada pemerintah setempat sebaiknya perlintasan sebidang ditutup. Seumpama tidak karena aksesnya digunakan warga, ya diberikan petugas jaga untuk meminimalisasi risiko kecelakaan,” terang Krisbiyantoro.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya