SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja memberikan insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk 306 pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya dan bangunan warisan budaya di kota tersebut.

Kepala Seksi Penetapan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja Tuty Aryani mengatakan pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya dan warisan budaya yang memperoleh insentif adalah wajib pajak yang taat membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Total dana yang digelontorkan Pemerintah Kota Jogja untuk memberikan insentif pajak bumi dan bangunan kepada pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya dan warisan budaya tersebut adalah Rp217,7 juta.

Ekspedisi Mudik 2024

Besaran insentif yang diterima oleh masing-masing wajib pajak, lanjut dia, berbeda-beda disesuaikan dengan berbagai aspek misalnya besaran ketetapan pajak yang harus dibayarkan serta pemanfaatan bangunan saat ini.

Besaran insentif yang diberikan oleh pemerintah akan lebih besar apabila bangunan cagar budaya tersebut digunakan untuk kepentingan sosial dibanding penggunaan untuk kepentingan bisnis.

DPDPK Kota Jogja menerima usulan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait bangunan cagar budaya dan warisan budaya yang berhak memperoleh insentif.

Sejumlah bangunan cagar budaya yang menerima insentif pembayaran PBB di antaranya adalah Stasiun Tugu, dan Hotel Phoenix, serta bangunan yang digunakan untuk restoran.

“Pemberian insentif ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada pemilik bangunan yang taat membayar pajak. Kami juga berharap, agar pemilik bangunan semakin memiliki kesadaran untuk taat membayar pajak sekaligus melestarikan bangunan,” katanya.

Selain pemberian insentif, juga terdapat kebijakan keringanan pembayaran PBB khususnya bagi wajib pajak yang tidak sanggup membayar pajak dengan jumlah sangat besar.

Keringanan bisa diberikan dengan besaran antara 25% hingga 50% dari ketetapan pajak yang ditentukan. Namun demikian, wajib pajak harus mengajukan permohonan keringanan paling lambat tiga bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Keringanan tidak hanya akan diberikan satu kali, namun bisa diberikan berulang kali asalkan wajib pajak terus memperbarui permohonan keringanan setiap tahun.

Pada 2013, target realisasi PBB Kota Jogja mencapai Rp217 miliar dan satu persen dari perolehan pajak tersebut dikembalikan dalam bentuk insentif untuk pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya dan warisan budaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya