SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Sekitar 40 persen atau 300 perusahaan dari total 1.100 perusahaan di Sukoharjo belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hingga sekarang, BPJS Ketenagakerjaan Solo telah menyerahkan 89 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejari Sukoharjo menggelar sosialisasi kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan tindak lanjut surat kuasa khusus (SKK) di kantor setempat. Kegiatan itu dihadiri puluhan pelaku usaha manufaktur dan lembaga pendidikan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Perintis BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo, Diki Hardianto, mengatakan berdasar data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, jumlah perusahaan berskala kecil hingga besar di Sukoharjo ada 1.100 perusahaan.

Sementara perusahaan atau badan usaha yang belum mematuhi regulasi sebanyak 300 perusahaan. “Jadi masih ada sekitar 40 persen perusahaan yang belum patuh. Kami terus menyosialisasikan kepada pelaku usaha agar mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai perundang-undangan,” kata dia saat diwawancarai wartawan, Selasa.

Sesuai UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyebutkan setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) tanpa alasan apa pun.

Artinya, perusahaan berskala kecil, menengah, hingga besar yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program JKN dianggap melanggar aturan.

BPJS Ketenagakerjaan bakal memberi surat peringatan (SP) hingga tiga kali agar setiap perusahaan mematuhi undang-undang. Apabila masih tak digubris, BPJS Ketenagakerjaan bakal menerbitkan SKK yang diserahkan kepada kejaksaan.

“Kategori sanksi yang diberikan kepada perusahaan bermacam-macam mulai dari tak mendapatkan layanan administrasi hingga pencabutan izin usaha. Saya harap setiap badan usaha segera mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono, mengatakan telah menerima 89 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan. Kejaksaan lantas melakukan upaya persuasif dengan mengumpulkan para pelaku usaha.

Mereka diminta segera mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hasilnya, sebagian perusahaan akhirnya mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya