SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Nelayan Kulonprogo akan mendapat BPAN

Harianjogja.com, KULONPROGO — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kulonprogo melakukan pendataan terhadap para nelayan lokal. Sebanyak 300 orang di antaranya akan mendapatkan Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Kepala DKP Kulonprogo, Sudarna mengatakan, jumlah nelayan di Kulonprogo mencapai lebih dari 600 orang. Pada 2016 lalu, BPAN telah diakses oleh 318 nelayan. Beban premi sebesar Rp175.000 per tahun ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tapi itu cuma difasilitasi setahun dan berakhir per November ini. Kalau mau lanjut, harus mandiri,” ujar Sudarna, Jumat (18/8/2017)

Sudarna memaparkan, tahun ini pemerintah pusat mengalokasikan BPAN untuk 300 nelayan di Kulonprogo. Menurutnya, persyaratan yang mesti dipenuhi tidaklah sulit, seperti memiliki kartu nelayan, rekening tabungan, menggunakan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 10 GT, tidak memakai alat penangkapan ikan yang dilarang perundang-undangan, serta berusia maksimal 65 tahun pada akhir 2017 ini.

Program BPAN sudah disosialisasikan melalui berbagai forum masyarakat. DKP Kulonprogo juga telah melakukan pendataan terhadap para nelayan yang pada tahun sebelumnya belum menerima bantuan itu. “Sudah dilakukan koordinasi di tingkat propinsi juga. Tinggal menunggu keputusan hasil pengajuannya,” kata Sudarna.

Sudarna lalu menjelaskan, BPAN bertujuan memberikan perlindungan bagi nelayan demi keberlangsungan kegiatan usaha penangkapan ikan. Perlindungan itu berbentuk asuransi jiwa yang dapat diklaim apabila ada kejadian tertentu yang memang dikover oleh polis. Sudarna menyontohkan, nelayan yang meninggal saat melaut berhak atas klaim sebesar Rp200 juta. Jika kecelakaan kerja yang dialami membuat nelayan bersangkutan cacat permanen, dia akan menerima Rp100 juta.

Ada beberapa klasifikasi lain yang diberlakukan apabila nelayan mengalami musibah sehingga meninggal dunia ketika tidak sedang melaut. Mereka yang berusia 17-45 tahun akan menerima klaim sebesar Rp160 juta, Rp40 juta untuk usia 46-55 tahun, sedangkan 56-65 tahun mendapatkan Rp20 juta. “Tahun kemarin ada nelayan di Trisik yang meninggal dunia lalu dapat Rp160 juta,” ungkap Sudarna.

Sementara itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, Muhtarom Asrori berharap semua nelayan di Kulonprogo dapat terkover asuransi meski perlu dilakukan secara bertahap. “Program itu sangat bagus bagi perlindungan nelayan, terutama kalau terjadi apa-apa ketika melaut mencari ikan,” ucap Muhtarom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya