SOLOPOS.COM - Bendahara UPK se-Jawa Tengah mengikuti pelatihan peningkatan kemampuan teknis dalam kegiatan selama tiga hari, Selasa-Kamis (14-16/12/2021) di Syariah Hotel Solo. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 300 bendahara Unit Pengelola Keuangan (UPK) dari 29 kabupaten di Jawa Tengah mengikuti pelatihan selama tiga hari, Selasa-Kamis (14-16/12/2021) di Syariah Hotel Solo, Colomadu, Karanganyar. Kegiatan rutin tahunan ini diselenggarakan Asosiasi UPK Jawa Tengah.

Penasihat Asosiasi UPK Jawa Tengah, Hartawan, mengatakan pihaknya menggandeng Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta untuk mengisi materi pelatihan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pematerinya kami menggandeng akademisi dari UPN Jogja, untuk mempertajam teori-teori yang sudah ada,” ujarnya di sela-sela acara, Rabu (15/12/2021).

Ia menambahkan, selain pelatihan teknis, peserta juga diberikan motivasi dan kegiatan outbound. “Ada tiga kegiatan utama yakni motivasi, pelatihan kemampuan teknis, dan outbound di hari terakhir. Karena pelatihan ini juga agenda capacity building,” imbuhnya.

Baca Juga: Bupati Ingin Ganti Angsana di Alun-Alun Karanganyar dengan Trembesi

Output yang diharapkan dari pelatihan ini adalah bendahara UPK di Jawa Tengah ini berkualitas dalam mengelola dana dan cakap dalam tupoksinya yang meliputi perencanaan keuangan, implementasi alokasi anggaran, dan pengendalian kegiatan dengan pendanaan tersebut.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama juga berlangsung rapat koordinasi (rakor) ketua-ketua DPD UPK se-Provinsi Jawa Tengah di Dwangsa Hotel Solo.

Menurut Hartawan, rakor ini menyikapi Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 11/2021 tentang BUMDEs. “Secara tersurat untuk eks PNPM wajib bertransformasi ke Bumdesma [BUMDes Bersama]. Itu yang jadi masalah. Teman-teman di UPK ini menolak, bahkan sudah dilakukan litigasi maupun nonlitigasi. Ini sangat strategis apalagi UU Cipta Kerja ditolak, padahal PP Nomor 11/2021 itu cantolannya di UU Cipta Kerja terutama Pasal 117. Ini yang kami suarakan untuk menolak itu. Bahkan usulan kami Pasal 73 ini harus dicabut karena tidak sesuai harapan. Makanya rakor membahas hal itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Kontrak Kerja Tinggal 2 Hari, Renovasi Masjid Agung Karanganyar Molor

Ia menambahkan, di Jawa Tengah eks PNPM sudah bertransformasi menjadi DAPM [dana amanah pemberdayaan masyarakat], sehingga transformasi dianggap selesai dan tak tak harus ditransformasikan lagi. “Di Jawa Tengah ini UPK juga sudah berbadan hukum sehingga tidak mudah dibubarkan begitu saja. Apalagi aset UPK di Jawa Tengah ini sudah berkembang. Dari Rp977 miliar kini sudah menjadi Rp2,85 triliun dan menjadi terbesar di Indonesia,” kata Hartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya