SOLOPOS.COM - Petugas polisi mendorong kendaraan berknalpot brong yang disita ke dalam bak truk di depan Terminal Tawangmangu, Karanganyar, Senin (1/6/2020). (Solopos/Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Sebanyak 30 unit sepeda motor disita polisi di kawasan Pasar Tawangmangu, Karanganyar, Senin (1/6/2020). Sepeda motor itu disita karena berknalpot brong.

Pantauan Solopos.com, puluhan sepeda motor berknalpot brong yang diamankan polisi itu sampai harus diangkut menggunakan tiga truk. Sepeda motor itu dianggap tak sesuai standar aturan lalu lintas sehingga harus diangkut ke kantor Satlantas Polres Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Boyolali Kembali Bertambah Jadi 26 Orang

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami, menjelaskan anggotanya mem-backup Polsek Tawangmangu dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Di kawasan yang sudah mulai ramai pengendara tersebut, keberadaan motor berknalpot brong dianggap mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.

sepeda motor disita polisi karanganyar
Puluhan kendaraan berknalpot brong yang disita polisi dibawa menggunakan truk di depan Terminal Tawangmangu, Karanganyar, Senin (1/6/2020). (Solopos/Candra Mantovani)

Operasi dilakukan untuk membersihkan area dari keberadaan kendaraan yang tidak standar tersebut. Puluhan sepeda motor berknalpot brong disita polisi dari Satlantas Polres Karanganyar.

Round Up Situasi Kasus Corona Kota Solo: Positif Tambah 1 Jadi 34, Rawat Inap 8 Orang

“Kami melakukan operasi sejak pukul 10.00 WIB untuk menertibkan kendaraan. Kami melakukan ini karena ada laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan motor ini. Kami bersama sukarelawan yang juga sangat membantu,” beber dia kepada Solopos.com, Senin.

Proses Tilang dan Sidang

Puluhan kendaraan tersebut diamankan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar selama minimal dua pekan sesuai aturan yang berlaku. Pemilik kendaraan akan diberi sosialisasi dan harus menjalani proses tilang dan sidang.

Persiapan Kenormalan Baru: Pusat Ekonomi dan Peribadatan di Pasar Kliwon Solo Dicek Polisi

Pemilik kendaraan diharuskan membawa knalpot standar dan dipasang di tempat saat hendak mengambil sepeda motor mereka yang disita polisi Karanganyar tersebut.

“Nanti seperti biasanya akan diamankan dulu kendaraannya. Kami sita juga knalpotnya supaya tidak digunakan lagi. Ini termasuk yang terbanyak karena kami harus membawa menggunakan tiga truk. Hari ini [Senin] harus memakai tiga truk sekaligus untuk membawanya,” ujar dia.

Warga Wonogiri Punya KKS Tapi Tak Pernah Terima Bantuan, Begini Penjelasan Dinsos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya